CIREBON – Legalitas PT Cingluh yang selama ini dipertanyakan akhirnya terkuak setelah Komisi II dan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, melakukan kunjungan gabungan.
Mereka didampingi beberapa dinas terkait yang berhubungan dengan perizinan, Rabu 15 September 2021. Dalam kunjungan tersebut, pihak perwakilan investor mengakui belum mengantongi legalitas pembangunan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Hermanto menyampaikan, pihaknya melakukan kunjungan kerja ke PT Chingluh untuk menanyakan langsung terkait legalitas pembangunannya sesuai dengan bidang di komisi. Dan diketahui kegiatan berupa pengurukan sudah dilakukan oleh pihak investor.
Dirinya juga menekankan, meski secara bersamaan PT Nirwana Maju Sejahtera sebagai Menkon dari PT Chingluh yang mengadakan kegiatan sosial di lokasi proyek, kedatangannya bukan menghadiri acara tersebut.
“Perlu ditekankan, kunjungan kita bukan dalam rangka menghadiri kegiatan PT Nirwana ini. Tetapi sesuai dengan kunjungan kerja kita yakni ingin bertemu pihak PT Victory Chingluh meninjau dan mengkroscek langsung soal legalitasnya,” kata Hermanto.
Setelah berdialog di lokasi dan perwakilan PT Chingluh lanjut Hermanto, mereka mengakui belum mengantongi legalitas. begitu juga keterangan dari beberapa dinas teknis, Komisi III pun dapat mengambil kesimpulan dari kunjungan tersebut.
“Kita ambil kesimpulan terkait izin masih dalam proses oleh PT Chingluh. Dan kita nanti akan rapat gabungan, langkah kita ke depan seperti apa. Kita pertimbangkan. Dan hasilnya nanti akan jadi pijakan kita ke depannya,” ucap Hermanto.
Hal senada dikatakan Wakil Ketua Komisi III, Syahril Romadhony kunjungan kerja yang dilakukan pihaknya berawal dari aduan masyarakat terkait belum adanya legalitas pembangunan. Tetapi kegiatan sudah dilakukan oleh PT Chingluh. Pihaknya juga sudah melakukan rapat kerja dengan DLH, DPMPTSP, Satpol PP, dan DPKPP. Yang hasilnya, apa yang dilakukan PT Chingluh melanggar aturan, baik Perda tentang Bangunan Gedung maupun PP Nomor 5 tahun 2021. (adv)