Home » Bekasi » Lapas Kelas IIA Cikarang, Pindahkan Sembilan Orang Napi Bandar Narkoba

Lapas Kelas IIA Cikarang, Pindahkan Sembilan Orang Napi Bandar Narkoba

BEKASI – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang melakukan kegiatan pemindahan terhadap 9 (sembilan) orang narapidana pria dewasa dengan rincian 4 (empat) orang narapidana dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon dan 5 (lima) orang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gintung Cirebon, Selasa (24/08/2021) pagi.

Pemindahan tersebut, dilakukan pengawalan ke Lapas Kelas I Cirebon dikawal oleh Ka KPLP Lapas Cikarang, 1 orang staff registrasi, 4 orang staff KPLP, serta bantuan pengawalan 2 personel anggota Brimob Detasemen D Pelopor Satuan Polda Metro Jaya. Sedangkan, pengawalan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Gintung Cirebon, dikawal Kasubsi Keamanan, 1 orang staff registrasi, 5 orang staff KPLP, serta bantuan pengawalan dari 3 orang anggota Brimob Detasemen D Pelopor Satuan Polda Metro Jaya.

Ka KPLP Lapas Kelas IIA Cikarang, Yogi Suhara mengatakan, pemindahan dilakukan terhadap narapidana tersangka kasus bandar narkoba dengan pidana hukuman tinggi, diantaranya tuntutan hukuman mati, hukuman seumur hidup yang dikategorikan HIGHRISK.

“Pemindahan ini sudah menjadi kegiatan rutin yang dilaksanakan ketika narapidana sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang vonis hukumannya di atas 1 tahun 6 bulan harus dipindahkan ke Lapas sesuai yang tertuang dalam UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,” ujarnya.

Yogi juga menjelaskan, pemindahan WBP bertujuan mengurangi over kapasitas dan meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.

“Mulai dari kedisiplinan, sopan santun, tanggung jawab, kejujuran, kebersihan, kegiatan ibadah, dan interaksi sosial. Hal itu dilakukan untuk bahan dasar pertimbangan bagi petugas untuk memberikan reward dan punishment terhadap narapidana di Lapas Cikarang,” papar Yogi.

Selain itu, Yogi menambahkan, rencana pemindahan pada awalnya akan dilakukan ke Nusakambangan, tetapi mengingat upaya deteksi dini gangguan Kamtib dan langkah cepat untuk pencegahan terjadinya gangguan tatib di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, maka diputuskan untuk menyegerakan pemindahan terhadap 9 (sembilan) orang narapidana ke Lapas Kelas I Cirebon dan Lapas Narkotika Kelas IIA Gintung Cirebon.

“Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ada. Dan beberapa tahap sudah dilalui, diantaranya memastikan data dan fisik narapidana yang akan dipindahkan. Serta pemeriksaan kesehatan sebelum keberangkatan, dan pengecekan barang bawaan oleh petugas Lapas Cikarang,” pungkasnya. (Jar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*