Home » Headline » Simak ‘Aturan Main’ Hajatan Saat Perpanjangan PPKM Hingga Awal Agustus

Simak ‘Aturan Main’ Hajatan Saat Perpanjangan PPKM Hingga Awal Agustus

JAKARTA – Banyak yang bertanya bagaimana aturan main saat menggelar hajatan baik gitu resepsi pernikahan maupun khitanan selama rentang waktu BPKM darurat level tiga dan empat. Terkait hal itu, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan pelaksanaan resepsi pernikahan boleh dilakukan selama perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Namun, kata Luhut, maksimal peserta yang boleh diundang dalam resepsi pernikahan itu hanya berjumlah 20 orang.

“Pelaksanaan resepsi pernikahan dilaksanakan 20 undangan,” kata Luhut dalam konferensi pers daring, Minggu (25/7/2021). Dia menjelaskan, pelaksanaan resepsi juga tidak boleh menyediakan makan ditempat. Sebaliknya, prtokol kesehatan yang ketat tetap harus diberlakukan. “(Resepsi pernikahan) tidak makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,”  jelasnya.

Nantinya, kata Luhut, aturan pelaksanaan PPKM Darurat level 3 dan 4 di Jawa Bali akan dijelaskan lebih detil oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian paling lambat besok Senin (26/7/2021). Sebaliknya, ia mengingatkan para pelanggar protokol kesehatan bakal ditindak secara tegas.

“Saya ingin menyampaikan bahwa pengaturan-pengaturan yang sudah diberikan di atas harus dilaksanakan dengan prokes yang ketat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Saya ulangi, pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tindak dengan tegas,” tukasnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*