Home » Headline » Bung KPK: Sanksi Potong Gaji Tak Sebanding dengan Penderitaan Akibat Korupsi Bansos

Bung KPK: Sanksi Potong Gaji Tak Sebanding dengan Penderitaan Akibat Korupsi Bansos

JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan sanksi kepada dua penyidik perkara bansos. Terhadap Penyidik Mochamad Praswad Nugraha Dewas menetapkan pelanggaran sedang dengan pemotongan gaji 10 persen selama enam bulan. Kemudian terhadap Penyidik Muhammad Nor Prayoga dengan sanksi pelanggaran ringan berupa teguran yang berlaku selama tiga bulan.

Atas pelanggaran yang ditetapkan terhadap para penyidik bansos, Moch. Praswad Nugraha alias Bung menyatakan empat hal berikut sebagaimana dalam rilis yang diterima redaksi Jabar Publisher, Senin (12/7/2021):

  1. Serangan balik terhadap upaya pemberantasan korupsi bukanlah hal baru terhadap KPK.
    Sehingga laporan terhadap kami bukanlah hal baru dan merupakan risiko dari upaya kami membongkar kasus korupsi paket sembako Bansos dengan anggaran Rp6,4 triliun, yang dilakukan secara keji di tengah bencana Covid19.
  2. Dalam pembacaan putusan terdapat potongan kata-kata kami yang dilepaskan dari konteks kejadian secara keseluruhan. Beberapa potongan yang dilepaskan dari konteks antara lain, yang pertama adalah suasana dan intonasi saat komunikasi tersebut dilakukan. Kemudian, latar belakang dialog yang terjadi 3-4 jam sebelumnya. Ketiga, upaya peringatan agar saksi tidak melanggar pasal pemidanaan karena memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan barang bukti lainnya. Peringatan tersebut muncul sebagai upaya kami untuk menghentikan adanya ancaman yang dilakukan oleh Agustri Yogasmara terhadap saksi lainnya, serta teknik-teknik interogasi dalam penyidikan.
  3. Bahwa kami menegaskan hukuman terhadap kami bukanlah sesuatu yang luar biasa dibandingkan dengan penderitaan dari para korban bansos, korban PHK, rekan-rekan disabilitas. Para korban tersebut merupakan rakyat yang dirampas hak-haknya dengan cara melawan hukum dan tidak manusiawi akibat korupsi Bansos Covid19.
  4. Bahwa kami berharap agar tidak ada lagi rekan-rekan kami lainnya, baik pegawai maupun para penyidik KPK yang menjadi korban atas upaya dan perjuangannya membongkar perkara mega korupsi yang ada di Indonesia. Kami mohon Dewas KPK secara konsisten dapat menjadi lentera keadilan terhadap berbagai dugaan pelanggaran etik serta tindakan koruptif yang benar-benar merusak KPK dan merusak Indonesia. (rls/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*