PANCASILA adalah pilar ideologis negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: “pañca” berarti lima dan “śīla” berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima ideologi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada alinea ke-4 dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Sekalipun terjadi perubahan isi dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati bersama sebagai hari lahirnya Pancasila.
Pada tanggal 1 Maret 1945 dibentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat. Dalam pidato pembukaannya, dr. Radjiman antara lain mengajukan pertanyaan kepada anggota-anggota Sidang, “Apa dasar Negara Indonesia yang akan kita bentuk ini?”
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu:
• Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.
• Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul “Lahirnya Pancasila”. Soekarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme, Kemanusiaan atau internasionalisme, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, Ketuhanan yang berkebudayaan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
“Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa – namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi. “
Sebelum sidang pertama itu berakhir, dibentuk suatu Panitia Kecil untuk:
• Merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar Negara berdasarkan pidato yang diucapkan Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
• Menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamasikan Indonesia Merdeka.
Dari Panitia Kecil itu dipilih 9 orang yang dikenal dengan Panitia Sembilan, untuk menyelenggarakan tugas itu. Rencana mereka itu disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 yang kemudian diberi nama Piagam Jakarta.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah:
• Rumusan Pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) – tanggal 22 Juni 1945
• Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 – tanggal 18 Agustus 1945
• Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat – tanggal 27 Desember 1949
• Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara – tanggal 15 Agustus 1950
• Rumusan Kelima: Rumusan Pertama menjiwai Rumusan Kedua dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi (merujuk Dekret Presiden 5 Juli 1959)
Presiden Joko Widodo pada tanggal 1 Juni 2016 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila sekaligus menetapkannya sebagai hari libur nasional yang berlaku mulai tahun 2017.
Tidak terasa 76 tahun sudah Pancasila sebagai pijakan utama berbangsa dan bernegara di negeri ini. Realita yang ada dalam praktek implementasinya tercederai oleh berbagai niat yang tidak Pancasila – is, namun berkedok berbagai sila dari sila 1 hingga sila 5.
Lintas sektoral pemerintahan yang seharusnya saling bergotong royong dalam mengimplementasikan ke – lima sila Pancasila ternyata pada prakteknya adalah alat kerja kepentingan personal dari para petahana.
Diarea otonomi daerah saat ini banyak terindikasi ketidak dewasaan sikap dan minimnya tanggung jawab pimpinan parpol dalam mengusung kadernya sebagai calon petahana.
Sistem yang tidak berubah dimana seharusnya mengikuti kebutuhan kesejahteraan rakyat yang terus berubah sejak awal kemerdekaan dengan berbagai inovasi para petahana dalam memegang tonggak estafet tujuan pembangunan berkelanjutan yang tenah dijalankan oleh petahana terpilih, melalui musyawarah rencana pembangunan berjenjang mulai dari desa hingga provinsi masih belum mencapai keadilan yang merata.
Wadah elaborasi implementasi Pancasila sebagai dasar negara NKRI terbagi dalam tugas pokok dan fungsi lembaga negara yang harus dimiliki komponen bangsa terutama wakil rakyat yang sangat dibutuhkan oleh rakyat dalam penguatan masa pemulihan dini pandemi saat ini dan kedepan sbb;
1. Pemerintah daerah adalah kader ajuan parpol di tingkat (Provinsi – Kota dan Kabupaten) yang dipilih secara langsung oleh rakyat biasanya akan dilihat calon petahana yang paling sering dan pintar mendekati rakyat walau belum tentu terjamin memperjuangkan kepentingan rakyat.
2. DPR – RI dan DPRD sebagai organisasi politik negara yang pakemnya wajib berpihak dan berjuang untuk kepentingan rakyat; dengan fungsi melalui UU 17 th 2014 untuk menjalankan legislasi – pengaturan anggaran yang sesuai dengan kepentingan rakyat serta pengawasan pelaksanaan penggunaan anggaran.
Fungsi Legislasi adalah : kewenangan pembuatan Peraturan Daerah (Perda), yaitu menginisiasi lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) dan juga membahas dan menyetujui/menolak RAPERDA yang diusulkan eksekutif. Perda akan menjaga keberlanjutan sebuah kebijakan di daerah juga menjadi pijakan dasar hukum tindakan pemerintahan sekaligus menjadi instrumen perlindungan hukum tindakan pemerintah termasuk menjadi instrumen perlindungan hukum bagi rakyat di daerah; kegunaan perda yang utama adalah sebagai instrumen pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan.
Dalam menjalani fungsi anggaran ; yaitu kewenangan menyetujui atau menolak dan menetapkan RAPBD menjadi APBD, melalui proses pembahasan arah kebijakan umum, pembahasan rancangan APBD yang diajukan kepala daerah, dan menerapkan Perda tentang APDB dimana APBD harus semakin berorientasi kepada kepentingan rakyat melalui model perencanaan kebijakan yang integratif, antara rakyat, DPRD dan pemerintah daerah; dimana APBD merupakan dokumen kebijakan pemerintah dalam satu tahun anggaran yang wajib terbukti tepat guna, bukan hanya sekedar pembuktian laporan penggunaan anggaran dengan hasil WTP.
“ Intinya dalam penetapan APBD akan sangat mudah diidentifikasi kebijakan politik anggaran daerah, dimana didalamnya terungkap: “ Kepada kelompok mana pemerintah berpihak, dan untuk kegiatan apa pemerintah bertindak”
Dalam fungsi pengawasan dimana kewenangan dewan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan lainnya, pengawasan APBD, mengawasi kebijakan, kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan kerjasama internasional di daerah, juga mencatat rapot tahunan pelayanan publik yang berkualitas dengan mempersyaratkan adanya kebijakan daerah yang progresif memihak rakyat. Sehingga menghasilkan kebijakan pelayanan publik berkualitas melalui kebijakan daerah yang progresif dan memihak pada rakyat.
“Fungsi DPRD sebagai stake holder utama dalam penyediaan pelayanan publik daerah, sudah seharusnya berjuang maksimal untuk mendorong adanya peningkatan kualitas pelayanan publik, selain lebih responsif untuk membuktikan hasil penguatan fungsi pengawasan terhadap penyediaan pelayanan publik daerah sebagai stake holder utama”
3. Berbagai partai politik yang harus menjadi organisasi politik sipil tertinggi dari rakyat dengan menghasilkan SDM pemimpin sebagai sumber daya pembangunan yang profesional didayagunakan secara nyata dan cepat memenuhi kebutuhan rakyat.
“Tugas utama parpol politik adalah memiliki agenda politik yang nyata dan langsung memenuhi kebutuhan rakyat dalam hal : Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 25 tahun ( 2005 – 2025); di area penanggulangan kemiskinan, peningkatan aksesibilitas dan kualitas pendidikan dan kesehatan, pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi terutama revolusi mental petahana pemenang di daerah sebagai bagian dari bela negara komponen bangsa fraksi DPRD.”
Agenda politik mendasar harus dibangun berdasarkan falsafah NKRI yaitu Pancasila dan tidak boleh klise. Karena dengan membawa beban janji – janji dalam mendapatkan dukungan politik yang nyata dari rakyatlah anggota DPRD akan dapat memperkuat pijakan mereka dalam proses politik yang berlangsung dalam berbagai sidang DPRD.
Melalui informasi dan pengetahuan langsung yang diperoleh dari warga, masyarakat khusus dan rakyat; maka para anggota DPRD bertanggung jawab atas hasil inovasi memperjuangkan semua kepentingan warga ke dalam proses pembuatan peraturan daerah, penentuan APBD dan pengawasan politik.
Yang harus diperhatikan dan diubah dalam pemikiran para anggota DPRD adalah mulai memiliki pemikiran cerdas yang selalu mencari upaya perbaikan secara berkelanjutan. Anggota DPRD akan selalu dituntut untuk berfikir positif dan konstruktif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya; karena sering tanpa disadari terbiasa atau membiasakan diri berfikir justru hanya untuk meningkatkan kapasitas modal politik yang memang dibutuhkan oleh anggota DPRD dan struktur politik pendukungnya.
Para anggota DPRD harus memiliki pola membangun umpan balik yang cepat dan efektif; artinya para anggota DPRD dan partai politiknya wajib melakukan up date terhadap informasi dan program kerjanya. Parpol yang diwakili oleh anggota DPRD tersebut juga secara terus menerus mengevaluasi diri apakah mereka memiliki akar yang kuat di tingkat akar rumput atau justru berkembang menjadi partai politik yang mengambang.
Siklus representasi wakil rakyat adalah mengusung mandat politik yang bersifat sementara dimana mengandung arti bahwa rakyat hanya memberikan sebagian hak – haknya untuk diwakili oleh anggota DPRD yang terpilih dalam proses mengambil keputusan, rakyat dapat menggunakan haknya secara langsung untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan, jadi pada dasarnya jika wakil rakyat dianggap tidak dapat mewakili kepentingan hak – hak rakyat sesudah terpilih. Maka kekuasaan perwakilan itu dapat dicabut oleh para pemilih melalui mekanisme Pemilu Lima Tahun yang akan datang.
Selain itu dalam jeda waktu diantara dua pemilihan umum, apabila seorang wakil rakyat tidak dapat mewakili kepentingan para pemilihnya; maka secara politik yang bersangkutan akan mengalami delegitimasi di mata publik.
Maka dalam indikator pelaksanaan mandat yang baik, anggota DPRD selayaknya menghasilkan keputusan politik / kebijakan publik yang berdampak positif, dengan kata lain kebijakan publik yang berdampak positif melalui instumen fungsi – fungsi DPRD; yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, semua pelaksanaan fungsi tersebut merupakan inti dari politik perwakilan. DPRD sebagai representasi rakyat menjalankan amanah keterwakilan yang mengharuskan seorang wakil rakyat bersikap dan bertindak sesuai dengan kehendak rakyat, yang diartikulasikan melalui peran kelompok – kelompok dalam masyarakat maupun individu – individu warga negara.
Adapun indikator pelaksanaan mandat yang baik secara subtansial tercapainya perlindungan hak rakyat dan peningkatan kesejahteraan dalam segala aspek; secara prosedural mengikuti prosedur hukum yang benar dan melibatkan perwakilan masyarakat khusus dalam prosesnya; memperbaiki dan meningkatkan komunikasi dan hubungan dengan konstituen, masyarakat media, ormas, LSM, perguruan tinggi, perwakilan lembaga perempuan dan lembaga anak juga perwakilan masyarakat adat.
Guna pencapaian hal tersebut diatas maka sudah pasti diperlukan kemitraan dalam sistem pendukung yang memadai antara lain mencakup anggaran staf riset dan informasi.
4. Lembaga Swadaya Masyarakat dan berbagai bentuk asosiasi yang menjadi wadah fungsional atas perjuangan kepentingan tertentu; termasuk berbagai organisasi kemasyarakatan yang dibentuk mulai dari tingkat dusun hingga tingkat nasional; berbagai organisasi masyarakat wajib mempunyai dasar pijakan kuat dan konkrit akar rumput dan tidak meninggalkan kearifan lokal daerah sebagai dasar pola bertindak serta berkegiatan dinaungan bumi NKRI.
Dalam pemahaman uraian diatas maka sudah waktunya partai politik memperbaiki kinerjanya masing – masing untuk bisa berdiri sejajar bersama – sama. Syarat utamanya empat komponen bangsa ini harus berdiri sendiri dan tidak ada yang mempengaruhi satu sama lain apalagi ada yang dikategorikan eksklusifitas lembaga tertentu ataupun dibentuk oleh perundangan untuk kepentingan kelompok lembaga tertentu baik melalui perpres maupun peraturan menteri yang sudah tidak relevan, bahkan menjadi palung anggaran yang tidak tersampaikan pada rakyat dalam anggaran APBN, APBD dan APBDesa disebabkan program SKPD yang tidak tepat guna terutama pada masa pemulihan dini pandemi saat ini. Implementasi perwujudan Pancasila yang masih di area utopia di NKRI ini harus segera diseimbangkan dengan efektif untuk kepentingan bangsa dan negara.
Dari berbagai sumber.
Disusun oleh : Putri Amalia Siregar
Ketua Harian Konsorsium Relawan Bencana Indonesia (KiRBI)
Keterangan Foto
- Tanggal 28 Sept 2018 Pengaktifan Kemitraan Wilayah Koramil Kecamatan Sukajadi dan Kecamatan Sukasari – Koramil 1807 untuk konsep pemodelan Posyandu Multifungsi Berbasis Kearifan Lokal antara Ketua Umum Konseptor Bintang Laut Merah Ibu Yuni Dwi Asyuni dan Camat Sukajadi Bapak Drs Yudi Hermawan. Dilanjutkan dengan sosialisai Ibu Mufthia Yulismi.,Psi staf Kesehatan Yanbangsos Pemprov Jawa Barat sebagai insiator FGD lintas Lembaga untuk implementasi Perda 5 Keswa 2018 di Kabupaten dan Kota bersama Bapak Abdul Hadi Wijaya Komisi V DPRD Jawa Barat dan para ASN perwakilan SKPD dan OPD Prov Jawa Barat dan Peserta Hari Kesehatan Jiwa Dunia per 15 Oktober 2019_ Lokasi Gedung Sate.
2. 29 Mei 2019 Fokus Group Diskusi tupoksi lintas lembaga dan SKPD – OPD untuk implementasi Perda no 5 tentang Kesehatan Pemprov di Jawa Barat diselenggarakan oleh Sekda Pemprov Jawa Barat_ Biro Pelayanan Pengembangan Sosial (Yanbangsos) dan realisai pemodelan di Kecamatan Cidadap untuk pemodelan Posyandu Multifungsi Keswa Remaja binaan Puskesmas Ciumbuleuit bermitra dengan UPTD LPSA Dinsos Prov Jawa Barat Mei 2021
3 Paparan Konsep Rumah Cerdas Pancasila berkala yang di inisiasi oleh Junico BP Siahaan anggota DPR -RI Komisi I untuk dikembangkan di Kodim 0618/BS di salah satu koramil yang membawahi 3 Kecamatan di wilayah Kecamatan Cidadap didukung penuh oleh Ketua Badan Pengawas Konseptor PLS Bintang Laut Merah Bapak Andriyas Wiharja – Konseptor Eco Bambu dan Ibu Luciana Wibowo – Pemilik Grand Hotel Cipaku sebagai implementasi konsep pembangunan pentahelix pada tanggal 13 Juli 2019 – 19 April 2021 dihadiri pentahelix Media Jurnalis Bela Negara Bagoes Rintohadi (Sekjen JBN)
4. Pengarahan Konsep Bintang Laut Merah oleh Konsultan Deteksi Dini Kelainan Perkembangan Anak dra Ema Sukaemah.,Psi Konsultan Ahli Lembaga Bina Eka Lestari (Peneltian Pendididkan Inklusif – Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ) dan Pengawas Yayasan Panji Tunas Nusantara pada Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Posyandu Nasional berlokasi di Kecamatan Cibeunying dan Kecamatan Sukasari sebagai pemodelan Rumah Sehat dengan Konsep Budaya Lokal Aliansi Ibu dan Balita Cerdas Indonesia (ABBICENIA) tahun 2019 – 2021. (***)