BEKASI – Sejumlah kegiatan Desa Karang Harja Kecamatan Pebayuran yang bersumber dari Dana Desa tahun Anggaran 2020 diduga fiktif. Namun dalam laporan pertanggungjawaban dituliskan pencapaian hingga 100%. Sedangkan realisasinya tidak sampai 100%.
Bendahara Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Karang Harja, Sitam kepada jabarpublisher.com menjelaskan, beberapa kegiatan yang yang dianggarkan dari Dana Desa tahun 2020 pada APBDes perubahan, banyak ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai bahkan terindikasi fiktif.
“Saya menemukan sejumlah kegiatan dari beberapa anggaran Dana Desa pada APDES Perubahan tahun 2020, yang realisasinya mencapai 100%, namun capaian kegiatan tidak 100%, bahkan ada beberapa kegiatan yang tidak dikerjakan,” ujar Sitam kepada jabarpublisher.com beberapa waktu lalu.
Dikatakan Sitam atau Ebi, beberapa kegiatan yang tidak sesuai diantaranya adalah, kegiatan Sub Bidang, Kelembagaan Masyarakat LKMD/LPM/LPMD, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana, Bidang Kawasan Pemukiman Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (Pipanisasi). Dan masih ada lagi beberapa lainnya.Ebi yang saat ini menjabat sebagai anggota LPM Desa Karang Harja, menyesalkan penggunaan anggaran Dana Desa pada tahun 2020 tidak sebagaimana mestinya, bahkan terindikasi adanya korupsi yang sudah terstruktur oleh sejumlah oknum perangkat Desa.
Oleh sebab itu, lanjut Sitam dirinya akan segera melaporkan hal ini ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, atas dugaan tindak pidana Korupsi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Tipikor nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana telah diubah Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dirinya menambahkan, sejumlah data laporan keuangan serta beberapa dokumen lainnya, terkait dengan penggunaan angaran yang dianggap fiktif, akan disampaikan untuk menjadi bukti dasar pelaporan di Kejaksaan Negeri Cikarang.