Home » Bekasi » Diduga Fiktif APBD Desa Karang Harja Akan Dilaporkan Ke Kejaksaan

Diduga Fiktif APBD Desa Karang Harja Akan Dilaporkan Ke Kejaksaan

BEKASI – Sejumlah kegiatan Desa Karang Harja Kecamatan Pebayuran yang bersumber dari Dana Desa tahun Anggaran 2020 diduga fiktif. Namun dalam laporan pertanggungjawaban dituliskan pencapaian hingga 100%. Sedangkan realisasinya tidak sampai 100%.

Bendahara Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Karang Harja, Sitam kepada jabarpublisher.com menjelaskan, beberapa kegiatan yang yang dianggarkan dari Dana Desa tahun 2020 pada APBDes perubahan, banyak ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai bahkan terindikasi fiktif.

“Saya menemukan sejumlah kegiatan dari beberapa anggaran Dana Desa pada APDES Perubahan tahun 2020, yang realisasinya mencapai 100%, namun capaian kegiatan tidak 100%, bahkan ada beberapa kegiatan yang tidak dikerjakan,” ujar Sitam kepada jabarpublisher.com beberapa waktu lalu.

Dikatakan Sitam atau Ebi, beberapa kegiatan yang tidak sesuai diantaranya adalah, kegiatan Sub Bidang, Kelembagaan Masyarakat LKMD/LPM/LPMD, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana, Bidang Kawasan Pemukiman Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (Pipanisasi). Dan masih ada lagi beberapa lainnya.Ebi yang saat ini menjabat sebagai anggota LPM Desa Karang Harja, menyesalkan penggunaan anggaran Dana Desa pada tahun 2020 tidak sebagaimana mestinya, bahkan terindikasi adanya korupsi yang sudah terstruktur oleh sejumlah oknum perangkat Desa.

“Kami menduga ada indikasi korupsi pada penggunaan anggaran Dana Desa yang memang baru diketahui, lantaran semua laporan keuangan tertutup rapat oleh oknum Desa hingga Kepala Desa,” katanya.

Oleh sebab itu, lanjut Sitam dirinya akan segera melaporkan hal ini ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, atas dugaan tindak pidana Korupsi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Tipikor nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana telah diubah Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dirinya menambahkan, sejumlah data laporan keuangan serta beberapa dokumen lainnya, terkait dengan penggunaan angaran yang dianggap fiktif, akan disampaikan untuk menjadi bukti dasar pelaporan di Kejaksaan Negeri Cikarang.

Menanggapi informasi tersebut jabarpublisher.com mencoba menghubungi Kepala Desa Karang Harja, Heru Sukarma. ketika ingin di konfirmasi terkait hal tersebut, pihaknya tidak memberikan jawaban. Melalui pesan singkat WhatsApp Heru Sukarma menjawab.

“Oke pak entar lebih jelasnya di H. Ucok Kaur Keuangan kita ngobrol bareng,” jawab Heru Sukarma melalui pesan singkat WhatsApp beberapa waktu lalu.Namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada satupun dari pihak Desa yang bisa di wawancara terkait perihal tersebut. (Fal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*