BEKASI – Dugaan Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi (DPKB) versi Dinas Pendidikan tidak menggelar musyawaran daerah (musda), sesuai peraturan dan AD/ART Dewan Pendidikan, mulai terkuak. Hal itu diungkapkan dua orang calon pengurus DPKB versi Dinas Pendidikan, yaitu AK dan AB. Keduanya mengaku tidak pernah diundang, baik dalam rapat persiapan musda maupun pelaksanaan musda. Akan tetapi, namanya ujug-ujug dicantumkan sebagai pengurus.
“Masa sih nama saya masuk dalam kepengurusan DPKB versi Dinas Pendidikan. Musdanya kapan dan dimana itu,” kata AK dengan nada bertanya kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).
Dia menduga oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi telah mencatut namanya untuk dimasukan sebagai pengurus DPKB.
“Kok seenaknya saja oknum Dinas Pendidikan mencantumkan nama saya dalam kepengurusan DPKB, tanpa terlebih dahulu konfirmasi ke saya,” ketus AK.
Kalau pun dipaksakan menjadi pengurus DPKB versi Dinas Pendidikan, AK meyakini tidak akan nyambung. Sebab, di antara para pengurus pihaknya tidak saling kenal.
“Saya yakin akan sulit bersinegi, karena saya tidak mengenal mereka, termasuk ketua DPKB,” katanya, seraya meminta Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja agar jangan mengesahkan DPKB versi Dinas Pendidikan tersebut.
Masalahnya, kata AK, proses pembentukan DPKB itu tidak benar dan ngaco. Karena tidak sesuai konstitusi atau AD/ART Dewan Pendidikan.
“Saya mohon Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja jangan mengesahkan DPKB yang diduga abal-abal tersebut,” pintanya.
Hal senada dikatakan AB. Menurut dia, DPKB versi Dinas Pendidikan mestinya bersikap profesional dalam membentuk Dewan Pendidikan. Sebab, mereka itu orang-orang terdidik dan mengerti tentang pendidikan.
“Jangan seenaknya mencatut nama saya untuk kepentingan dan ambisi pribadi mereka. Terus terang, saya sama sekali tidak tahu kalau nama saya dicantumkan sebagai pengurus DPKB,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPKB versi Sukatani, Dendi Suwardi mengatakan, adanya Dewan Pendidikan adalah salah satu kebutuhan dan amanat undang-undang, sebagai mitra pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan DPRD.Persoalanya, kata Dendi, mekanisme pembentukannya apakah sudah sesuai dengan peratutan dan AD/ART Dewan Pendidikan?
“Sebab sekalipun tidak berjalan, ketua DPKB lama masih ada sepanjang belum terbentuk yang baru,” ujarnya.
Maka etikanya, lanjut Dendi, tetap harus disentuh dan dimintai persetujuan dan atau memberikan mandat pembentukan panitia musda, mau luar biasa ataupun apalah namanya.
“Panitia musda inilah yang kemudian bekerja. Menghindari adanya conflik of interes. Artinya, terbebas dari campur tangan Dinas Pendidikan dan DPRD. Keduanya bertugas sebagai fasilitator mewakili pemerintah daerah,” bebernya.
Dengan kata lain, kata dia, panitia dan pengurus yang akan dibentuk nanti betul-betul dari unsur masyarakat pemerhati pendidikan, profesional, wartawan, LSM dan praktisi. Lebih dari itu panitia harus mengumumkan kepada publik waktu pelaksanaan, sumber anggaran dan mekanisme pemilihan. Bahkan, menurut Dendi Suwardi, ada infomasi kalau Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi sudah terbentuk, tetapi ada beberapa pengurus yang tercantum namanya, tetapi tidak tahu dan tidak dihubungi, kapan musda, siap tidaknya jadi pengurus.
“Ini jadi pertanyaan publik. Kalau tujuannya untuk memajukan dan meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Bekasi, biarlah masyarakat yang peduli dan membentuk DPKB, yang nanti kerja bareng dengan Dinas Pendidikan, bukan orang Dinas Pendidikan yang harus jadi pengurus dan mengelola DPKB guna menghindari persangkaan ‘Jeruk Makan Jeruk,” pungkasnya. (Tle)