KPK mulai menyasar Badan Umum Milik Daerah (BUMD) guna mendorong upaya pencegahan korupsi di internal BUMD, di antaranya adalah BUMD yang dimiliki Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui rapat koordinasi pencegahan korupsi secara daring, 10 Maret 2021.
Direktur Korsup Wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko mengingatkan, tujuan didirikannya BUMD menurut UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan memperolah laba dan keuntungan.
Ada 4 target KPK di tahun 2021 dalam pencegahan korupsi di BUMD:
- BUMD menyusun regulasi dan mekanisme pengisian jabatan-jabatan di internalnya.
- BUMD menerapkan manajemen anti suap.
- BUMD membentuk Agen Pembangun Integritas (API) dan Unit Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
- BUMD memperkuat Satuan Pengawas Internal (SPI) dan membangun aplikasi Whistle-Blowing System (WBS).
Menanggapi KPK, Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi dan menyambut baik pendampingan KPK. Dia juga mengingatkan para perwakilan BUMD yang hadir untuk menerapkan sistem antikorupsi di dalam organisasi mereka. (rls/kpk)