BEKASI – Karena mengetahui telah dibodohi oleh sejumlah oknum panitia PTSL Desa Lenggahsari Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, sejumlah warga sepakat melaporkan oknum Panitia Desa hingga Kepala Desa ke Kejaksaan Negeri Cikarang, atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Maraknya pungutan yang mengatasnamakan PTSL di Desa Lenggahsari, membuat sejumlah warga harus segera mengambil langkah hukum lantaran, mengetahui hal tersebut merupakan program Pemerintah, yang biayanya tidak lebih dari Rp150 ribu.
Pemberlakuan pungutan PTSL yang besarannya mencapai Rp500.000 hingga tatusan juta rupiah per bidangnya, membuat warga naik pitam lantaran pihak desa mencari keuntungan dari masyarakat yang kondisinya sedang mengalami kekusahan di masa Pandemi.
SN (53) warga Desa Lenggahsari yang mengajukan permohonan tanah miliknya beserta rekannya, dikenakan biaya yang tidak kecil. Bahkan, dari beberapa rekannya tersebut, dikenakan biaya hingga puluhan juta rupiah.
Bukan hanya itu, berdasarkan informasi dikatakan SN, dari 3.500 bidang yang didapatkan Desa Lenggahsari melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, 2.500 bidang Sertipikat tanah warga dipungut oleh pihak desa dengan biaya sebesar Rp500.000,.
“Setiap warga yang tanahnya di bawah 300 meter, dikenakan biaya Rp500.000 dan yang di atas 500 meter dihitung per meter Rp6.000 dikalikan luas lahan, jika jumlah pungutan tersebut dari Rp500.000 dikali 2.500 bidang sertipikat, Rp1 Miliar lebih uang yang dipungut dari masyarakat oleh Panitia desa, belum yang dikalikan Rp6.000 per meternya,” papar SN lelaki tua yang disapa Engkong.
SN membeberkan, beberapa warga yang diketahui memiliki lahan lebih dari 5 Ha, bahkan ada yang mencapai puluhan Hektar, dikenakan biaya per meter dikalikan luas, dan dipecah menjadi beberapa surat.
“Tehknisnya, pihak desa mendatangi para calon pemohon dan ditawari pembuatan Sertipikat PTSL, biaya yang ditawarkan per meter Rp6.000 dikali luas lahan, jika calon pemohon setuju diwajibkan membayar DP 60% dari jumlah nominal, sisanya setelah surat jadi,” ujar SN.
“Saya bersama warga, sepakat akan segera melaporkan hal ini ke Kejaksaan atas dasar Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan sejumlah oknum desa, lantaran hal itu sudah merugikan kami mengatasnamakan program PTSL,” tambahnya.
“Beberapa warga sudah siap untuk melaporkan hal ini ke Kejaksaan, kalau memang diperlukan Tiga truk saya bawa semua ke sana, kami yakin Kejaksaan Negeri Cikarang pasti mampu memberantas mafia PTSL di Lenggahsari,” kata SN diaminkan puluhan warga.
Diberitakan sebelumnya, Sekertaris Desa (Sekdes) Lenggahsari Sirojudin Hamdan atau yang disapa Sekdes Udin mengaku, dirinya benar melakukan Pungli PTSL ke salah satu warga berinisial TS, dengan tanda terima kwitansi penerimaan uang Rp10.800.000 dan Rp1.800.000 pada bulan September 2020.
“Benar saya yang meminta uang itu dan tanda terima kwitansi melalui pak SN, tujuannya untuk pembuatan sertipikat tanah yang diajukan melalui PTSL,” ungkap Sekdes Udin kepada jabarpublisher.com beberapa waktu lalu.
Awalnya akan diajukan melalui reguler, lanjut dia, namun karna waktunya mendesak jadi diajukan melalui program PTSL. (Fal)