Home » Bekasi » Ratusan Juta Pungli PTSL, Dibenarkan Sekdes Lenggahsari

Ratusan Juta Pungli PTSL, Dibenarkan Sekdes Lenggahsari

BEKASI – Ingin mencari keuntungan dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), salah satu Desa di Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, terbukti lakukan pungutan liar (Pungli) terhadap 3.500 pemohon.

Pungutan yang diberlakukan para panitia Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabang Bungin, terhadap para pemohon, jumlahnya tidak main-main. Kisaran puluhan juta, bahkan hingga ratusan juta rupiah, hal itu dibuktikan dengan adanya kwitansi bertuliskan tanda jadi DP 25-60% dan titipan untuk PTSL. Bahkan, beredarnya foto salah satu oknum desa yang menerima uang dari salah satu pemohon mengakui hal tersebut.

Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL. Besaran biaya untuk Provinsi Jawa dan Bali atau Katagori V sebesar Rp150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Namun, yang terjadi di Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, biaya pengajuan Sertifikat PTSL dihitung per meter setiap bidangnya, nominal biaya dikenakan sebesar Rp6.000 -7.000 per meternya, jika ditotal ada yang dikenakan hingga ratusan juta rupiah.

Hal itu pula diakui oleh Sekertaris Desa (Sekdes) Lenggahsari, Sirojuddin Hamdan kepada Jabarpublisher.com melalui ponselnya, Jumat (05/03/2021) bahwa dirinya mengakui pungli tersebut.

“Ya memang benar terkait uang itu, awalnya kita ingin melanjutkan ke reguler, khususnya ke tanah-tanah kering atau tanah darat, namun karena waktunya lama jadi kita puter ke PTSL,” kelit Sekdes Udin sapan akrabnya kepada Jabarpublisher.com.

Terkait uang yang sudah dierimanya. Lanjut Sekdes Udin, seluruhnya sudah dikembalikan kepada Pak Tunas yang memang uangnya sudah diterimanya melalui Pak Samin, sebesar Rp10.800.000,-.

Udin menambahkan, pihak pemohon atas nama Tunas Siregar sudah dipanggil dan dipertemukan dengan pimpinan kemarin, Darjat Supriatna, dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi. “Uang pun sudah kami kembalikan semua,” ucapnya.

Namun, berdasarkan keterangan dari sejumlah masyarakat yang mengajukan program PTSL, dirinya mengaku, tidak ada pengembalian uang dari pihak desa, bahkan yang baru membayar 60% uang kepada panitia desa, setelah sertifikat jadi 40% dari jumlah biaya yang dikenakan harus dilunasi.

Sementara itu, SM, inisial warga Desa Lenggah Sari yang memfasilitasi lahan atas nama Tunas Siregar mengaku, tidak pernah ada menerima pengembàlian uang tersebut, bahkan pemilik lahan pun tidak ada menerima uang pengembalian.

Hal itu pun dibenarkan WN salah satu pemohon PTSL kepada Jabarpublisher.com membeberkan, salah satu lahan milik rekannya, Anwar Sanusi, yang luas tanahnya kurang lebih 20.000 meter atau 2Ha, dikenakan biaya Rp45.000.000, (Empat Puluh Lima Juta Rupiah).

“Saya juga ikut program PTSL saya dikenakan Rp500 ribu per bidang. Bos saya, Anwar Sanusi melalui Jaja, panitia PTSL, dengan luas lahan 2Ha kurang, dikenakan biaya sebesar Rp45 juta rupiah,” ungkap WN.

WN menuturkan, awalnya Anwar Sanusi dikenakan biaya sebesar Rp50 juta, namun sama pemilik lahan, Anwar Sanusi minta dikurangi Rp5 juta, jadi biaya pengurusan sertifikat PTSL milik Anwar Sanusi sebesar Rp45 juta dipecah jadi 3 atau 4 surat.

“Awalnya uang diberikan di rumah saya Rp20 juta. Dua minggu kemudian, Jaja langsung ke rumah bos Anwar Sanusi untuk ambil sisanya Rp25 juta,” ungkapnya.

Hal serupa juga dialami, ZR yang juga penggarap lahan milik rekannya dengan luas hampir 2,2Ha. Lahan garapan milik rekannya tersebut dikenakan biaya sebesar Rp47 juta, dengan uang muka setelah diukur sebesar Rp23 juta, dan sisanya setelah sertifikat selesai.

“Itu semua ada kwitansi dan surat pernyataannya, dengan perjanjian tersebut, pemberian uang semua melalui Jaja, setelah sertifikat jadi baru kami diminta melunasi,” tegas ZR kepada Jabarpublisher.com.

Dirinya mengaku, kalau sertifikat milik rekannya tersebut sudah jadi, dan semua pembayaran sudah lunas, sebesar Rp47 juta. Kalau memang ternyata biayanya hanya Rp150.000, berarti kami sudah dibohongi oleh pihak desa. (Fal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*