Home » Headline » Simak! Pro Kontra Investasi Miras yang Kini Jadi Trending Topic

Simak! Pro Kontra Investasi Miras yang Kini Jadi Trending Topic

KEPUTUSAN pemerintah membuka izin investasi untuk industri minuman beralkohol menuai pro dan kontra pekan ini.

Kalangan penolak menilai peraturan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo tersebut tidak mempertimbangkan dampak buruk sosial yang ditimbulkan dari minuman keras.

Sementara pihak yang mendukung menyebut investasi minuman alkohol bakal membuka peluang penyerapan tenaga kerja, menambah pemasukan negara, dan mengendalikan peredarannya yang saat ini sembunyi-sembunyi.

Adapun Badan Koordinasi Penanaman Modal akan bertemu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), pekan ini, untuk menjelaskan aspek positif industri minuman beralkohol.

Deputi Deregulasi Penanaman Modal di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Yuliot, mengatakan ide membuka industri minuman beralkohol sudah dibahas sejak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dilakukan.

Dengan tujuan untuk mendorong terbukanya usaha mikro dan menengah di daerah. Selain juga demi melindungi masyarakat yang mengonsumsi minuman tersebut.

Pasalnya selama ini peredaran minuman beralkohol tidak terkontrol sehingga kerap memakan korban.

Riset Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menunjukkan sepanjang 2008 hingga 2013 ada sekitar 230 korban tewas akibat mengonsumsi miras tak berizin.

Kemudian pada 2014 – 2018, jumlah korbannya naik dua kali lipat mencapai sekitar 540 orang. “Karena itu kenapa tidak kita buat terbuka tapi terbatas hanya di daerah-daerah yang industri minolnya (minuman beralkohol) sudah banyak dan diusahakan oleh masyarakat untuk konsumsi lokal?” ujar Yuliot kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Minggu (28/02).

“Jadi kami tidak berharap investasi besar, tapi bagaimana pemberdayaan dan perlindungan bagi UMKM dan masyarakat. Itu yang diutamakan,” sambungnya.

Pada tahap awal, pembukaan industri minuman beralkohol akan dimulai di empat provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Empat wilayah itu dipilih karena sudah banyak industri lokal dan terdapat budaya atau kebiasaan yang membolehkan masyarakat mengonsumsi minuman alkohol.

Namun begitu hingga saat ini baru tiga provinsi yang telah mengajukan permohonan ke BKPM di antaranya Bali, NTT, dan Sulawesi Utara.

Di luar provinsi itu, kata Yuliot, gubernur bisa saja mengajukan permohonan serupa, tapi dengan satu syarat tambahan: sudah berkoordinasi dan mendapat persetujuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.

Karena itulah BKPM akan bertemu dengan MUI pekan ini untuk membahas aspek positif industri minuman beralkohol tersebut.

“Rencana BKPM akan mengundang MUI supaya bagaimana menetapkan daerah-daerah yang 30 provinsi lain itu. Sebab wajib mendapat rekomendasi gubernur dan MUI.”

Gimana Ngurus Izinnya?!

Setiap badan usaha yang akan mengajukan perizinan industri minuman beralkohol akan dinilai oleh BKPM dari pelbagai hal.

Semisal dari segi tempat, peralatan, hingga bahan baku yang digunakan. Di luar itu, mereka harus memiliki izin Amdal, kesesuaian tata ruang, dan persetujuan bangunan.

Proses perizinan tersebut, kata Yuliot, membutuhkan waktu antara 1 – 1,5 tahun. Saat ini BKPM masih merampungkan detail peraturan yang menyangkut persyaratan perizinan.

Yuliot menargetkan pada 2 Maret mendatang, permohonan perizinan sudah bisa diajukan. Dia juga menambahkan, adanya peraturan ini akan menertibkan usaha minuman beralkohol ilegal. Itu mengapa pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah di kabupaten/kota maupun provinsi agar mendata berapa banyak kegiatan usaha yang memproduksi minuman alkohol.

“Kalau enggak ada izin akan ditutup sampai memenuhi izin.”

Kenapa Ada Pro Kontra?

Pembukaan investasi untuk industri minuman beralkohol mulai dari skala kecil hingga besar tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Pada lampiran tertuang bidang usaha yang boleh mendapat aliran investasi. Yang mana tercantum industri minuman keras mengandung alkohol.

Dengan izin ini, industri miras bisa memperoleh suntikan investasi dari investor asing, domestik, koperasi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Investasi asing boleh mengalir dengan nilai lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan. Tapi wajib membentuk Perseroan Terbatas dengan dasar hukum Indonesia. Hanya saja, suara penolakan datang dari Fraksi Partai Amanat Nasional, PAN, di DPR. (dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*