Home » Bekasi » Tak Hadir Bahas Perda CSR, Dewan Tuding Apindo Cari Alasan

Tak Hadir Bahas Perda CSR, Dewan Tuding Apindo Cari Alasan

BEKASI – Alasan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi yang tak menghadiri pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) sebelum ditetapkan karena tak menerima surat undangan dari DPRD Kabupaten Bekasi dianggap para wakil rakyat adalah alasan belaka.

Seperti dikatakan Wakil Ketua Pansus VIII (Raperda TJSLP), Yudhi Darmansyah, ajakan kepada perkumpulan perusahaan itu untuk ikut memberikan saran dan masukannya dalam pembahasan aturan tentang Coorporate Social Responcibilty (CSR) itu telah dilakukan melalui surat undangan.

“Tanda terima surat undangan itu telah sampai di Apindo ada. Jadi tak mungkin kami tidak mengundang mereka. Pembahasan aturan tentang CSR itu kita buka seluas-luasnya. Mulai dari tahapan saat Paripurna penyampaian notanya saja sudah bersifat terbuka untuk umum,” ucapnya.

Apalagi, lanjut dia, pihak Apindo sebagai perkumpulan para pengusaha di wilayah industri yang berdiri di Kabupaten Bekasi tak akan lupa diundang untuk membahas tentang Raperda TJSLP itu. Karena dalam hal ini bukan hanya merasa dan tidak merasa diundang.

“Ketika pembahasan itu kita membuat bingkai utama tentang aturan ini. Dalam Perda itu kita tak mengatur secara teknis. Nah teknisnya itu kita serahkan kepada pengusaha, salah satunya kepada Apindo. Justru kita aneh kalau ada istilah apalah. Jadi bukan karena merasa diundang atau tidak, tapi kita justru balik bertanya ada enggak sih dari Apindo ini keinginan atau kehendak untuk memberikan CSR. Karena menurut kami yang namanya Perda CSR ini sangat fleksibel karena tujuan kita untuk mengharmoniskan hubungan pengusaha dengan masyarakat,” ungkapnya.

Sedangkan mengenai reward and punishment (penghargaan dan hukuman) sesuai dengan masukan dari Forum Investor Bekasi (FIB) juga telah diatur pihaknya sebagai penyusun Perda tersebut.
“Itu ada (reward and punishment) bagi perusahaan yang mentaati Perda ini dan tidak taat. Tapi itu ada di tahapan berikutnya. Nanti setelah Forum dari Perda TJSLP ini terbentuk. Karena kita sifatnya hanya menfasilitasi saja,” terangnya.

Ditambahkannya, soal itu diserahkan saja kepada para pengusaha yang tergabung di Forum TJSLP nanti jika sudah terbentuk. “Nah nanti kita cabut di forum itu unsur-unsur pemerintahan daerah. Tetapi keberadaan pemerintah daerah itu sebagai unsur kordinator dan pengawas. Justru di Perda ini kita memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada para pengusaha untuk berkreasi terkait CSR yang baik ini seperti apa tapi dalam batasan yang normatif,” pungkasnya. (iar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*