Home » Bekasi » JPU Tolak Nota Pembelaan Terdakwa Agus Sopyan

JPU Tolak Nota Pembelaan Terdakwa Agus Sopyan

BEKASI – Persidangan perkara pemalsuan surat yang melibatkan salah satunya Kepala Desa Segara Makmur, Agus Sopyan, hingga kini terus bergulir.

Pengadilan Negeri Cikarang kembali menggelar agenda Replik atas nota pembelaan dari terdakwa, Kamis (25/02/2021).

Replik atas pembelaan yang telah disampaikan terdakwa melalui kuasa hukum, terkait alat bukti yang tidak sah dan beberapa keberatan atas pembelaan terdakwa, semuanya dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum.

Seperti yang dikatakan Jaksa Penuntut Umum, Denny Reynold Octavianus atas terdakwa, nota pembelaan yang telah disampaikan kuasa hukum terdakwa. “Semuanya kami tolak, dan kami bantah,” bebernya.

“Pembelaan atau pledoi yang telah disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, seluruhnya kami bantah dan kami tetap atas tuntutan yang telah disampaikan,” kata Denny kepada Jabarpublisher.com.

Kemudian terkait unsur-unsur yang disangkakan kuasa hukum terdakwa, semua sudah ada di analisa Yuridis kita pada tuntutan.

“Jadi, tidak perlu kita ulang lagi toh, di kesampingkan saja untuk pembelaan itu. Yah, pada intinya kita tetap pada tuntutan,” ujarnya.

Setelah Replik atas pembelaan dari para terdakwa. Lanjut dia, minggu depan, Kamis (04/03/2021) atau sidang selanjutnya adalah Duplik atas penilaian hakim terkait tuntutan dan pembelaan dari terdakwa.

Dirinya menambahkan, para terdakwa dalam persidangan hari ini, semuanya hadir kecuali Melly yang memang dinyatakan sedang sakit. Bahkan, salah satu terdakwa Barip yang sudah ditahan pun kami hadirkan melalui Daring.

“Intinya sidang selanjutnya tidak akan tertunda lagi, kami akan tepat waktu. Setelah pembacaan Duplik. Sidang selanjutnya adalah putusan,” pungkasnya. (Fal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*