Home » Cirebon » Polsek Gebang – Polresta Cirebon Larang Perayaan Tahun Baru 2021

Polsek Gebang – Polresta Cirebon Larang Perayaan Tahun Baru 2021

CIREBON – Polsek Gebang – Polresta Cirebon mempublish larangan perayaan tahun baru 2021 di wilayah Kabupaten Cirebon. Hal ini dilakukan guna mencegah semakin menyebarnya virus covid 19.

PEMASANGAN LARANGAN PERAYAAN TAHUN BARU 2021 DI DEPAN MAPOLSEK GEBANG

Pemasangan ‘aturan main’ tahun baru 2021 tersebut dilakukan di sejumlah titik strategis antara lain di depan Kantor Polsek Gebang dan di Pasar Gebang, Selasa (29/12/2020).

Demikian disampaikan Kapolresta Cirebon Kombes Pol. M. Syahduddi, S.Ik., M.Si. melalui Kapolsek Gebang IPTU Awan Suryawan, S.H kepada redaksi JP Selasa (29/12/2020) siang. Adapun sejumlah poin larangan tersebut antara lain:

“Agar semua orang senantiasa menaati protokol kesehatan secara ketat dengan melaksanakan 4 M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Selanjutnya agar para pelaku usaha tempat hiburan, hotel, tempat perbelanjaan, supermarket, menerapkan aturan prosentasi kapasitas pengunjung yakni 50% guna menghindari kerumunan,” tandasnya.

Berikutnya, lanjut Kapolsek Gebang, masyarakat juga dilarang melaksanakan kegiatan aktivitas event dalam perayaan tahun baru yang dilakukan didalam ruangan atau di luar ruangan dan tidak diperbolehkan menyalakan kembang api karena akan menimbulkan kerumunan.

Berikutnya, seluruh aktivitas perdagangan pada malam tahun baru 2021 maksimal sampai pukul 22.00 WIB. Selain itu, pelaku usaha pariwisata juga wajib mengikuti rapid test baik karyawan maupun pengunjung. Dilarang melakukan kegiatan arak-arakan pawai dan karnaval pada malam tahun baru.

“Barangsiapa yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku,” tegas Awan S. (crd/jay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*