Home » Cirebon » Harta Ayu Wabup Cirebon Capai Rp 55,4 Miliar, Kasus TPPU Sunjaya Rp 51 Miliar

Harta Ayu Wabup Cirebon Capai Rp 55,4 Miliar, Kasus TPPU Sunjaya Rp 51 Miliar

CIREBON – Wahyu tjiptaningsih kini tak hanya sebagai istri Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Lebih dari itu, sosok wanita yang akrab disapa Bu Ayu ini terpilih menjadi Wakil Bupati Cirebon dan tinggal menunggu tanggal pelantikan saja. Sisi menariknya yakni, meskipun baru saja duduk sebagai pejabat namun Ayu memiliki kekayaan yang luar biasa.

Wabup terilih ini teryata bukan orang sembarangan dalam urusan harta kekayaan. Istri mantan Bupati yang terjerat kasus gratifikasi itu memiliki kekayaan sebesar Rp55,4 miliar.

Dilansir dari website Pemberantasan Korupsi (KPK) www.elhkpn.kpk.go.id, jumlah kekayaan tersebut berupa tanah dan bangunan dengan luasan yang berbeda-beda dan tersebar di beberapa wilayah. Tercatat, di Kota Jakarta ada 27 bidang tanah, di Bogor ada 7 bidang tanah, serta 2 bidang tanah di Cirebon.

Kemudian untuk total kekayaan berupa alat transportasi dan mesin yang dimiliki perempuan yang akrab disapa Ayu itu sebesar Rp505 juta. Rinciannya, mobil Mitsubisi XPander Ultimate (2019) seharga Rp265 juta, mobil BMW X1 (2013) senilai Rp240 juta, dan Harta bergerak lainnya sebesar Rp807,5 juta. Sedangkan, untuk kas dan setara kas nilainya Rp3,9 miliar.

Harta kekayaan Ayu, ternyata cukup jauh dibanding dengan cawabup Cunadi yang kalah telak saat pemilihan. Walaupun begitu, untuk sekelas mantan supir pribadi Ayu, harta Cunadi terbilang besar. 

Tercatat, dia memiliki total kekayaan sebesar Rp500 juta. Jumlah tersebut berupa bentuk tanah dan bangunan. Luasnya sekitar 507 meter persegi yang berlokasi di Cirebon. Sementara untuk alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya yaitu berupa, surat berharga, kas dan setara kas, Cunadi tidak memiliki.

Sebagai tambahan informasi, KPK telah menetapkan Sunjaya sebagai tersangka TPPU pada 4 Oktober 2019. Dan hingga akhir 2020 ini kasusnya terus bergulir dengan pemanggilan sejumlah pihak/saksi untuk dilakukan pemeriksaan.

Penetapan Sunjaya sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon. Sunjaya telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus suap tersebut.

Adapun total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU sekitar Rp51 miliar. Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkait cuci uang, KPK sebelumnya juga telah menyita aset Sunjaya berupa satu kendaraan dan satu rumah yang terletak di Desa Adidarma, Gunungjati, Kabupaten Cirebon. (red/jp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*