Home » Bekasi » Kurir Sindikat Narkoba Bekasi Dibekuk 

Kurir Sindikat Narkoba Bekasi Dibekuk 

BEKASI – Kepolisian Sektor (Polsek) Bekasi Timur berhasil mengungkap dan menangkap kurir sindikat narkoba ekstasi jenis burung dan sabu-sabu yang beroperasi di Kota Bekasi.

Kapolsek Bekasi Timur, AKP Imam Irawan mengatakan, narkoba jenis ekstasi sebanyak 4.544 butir dan 44,86 gram diamankan dari tangan tersangka yang berinisial (AM).

“Tim Buser Narkoba menangkap kurir sindikat penjualan ekstasi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Makrik RT 005/004 Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu pada Rabu (30/9) lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Nilai ekstasi dan shabu yang disita aparat ditaksir senilai Rp2 miliar,” jelasnya kepada awak media di Polsek Bekasi Timur, Selasa (6/10) sore.

Lanjut Imam Irawan, penangkapan yang dilakukan anggotanya tersebut berdasarkan informasi dari warga sekitar lokasi. Selanjutnya, aparat melakukan penyelidikan di sekitar rumah kontrakan tersebut.

“Berdasarkan informasi warga, anggota kami melakukan pendalaman dan penyelidikan. Kemudian kedua petugas yang menyamar menjadi pembeli datang ke kontrakan dan ketika tersangka mengajak masuk ke dalam, kedua petugas langsung menggeledah pelaku,” ungkapnya.

Kata Imam, narkoba jenis ekstasi harga di pasaran per satu butir ekstasi dibandrol Rp400 ribu, sementara sabu-sabu per gram dihargai Rp2 juta. “AM saat ditangkap sedang sendiri. Sementara pemasoknya masih kita cari,” imbuhnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Imam, barang tersebut didapatkan dari bandar di daerah Pesing, Jakarta Barat. Namun, ketika digerebek, tidak ditemukan apa-apa.

“Jadi, tersangka mengaku, dia mendapat benda haram tersebut dari bandar di daerah Pesing, tapi saat kita ke sana nggak ada. Sekarang masih dalam tahap pengejaran,” tambahnya.

Lebih lanjut Imam mengungkapkan tersangka mengedarkan barang haram di wilayah sekitar Bekasi, sasarannya pun dari berbagai kalangan. Tiap penjualan, kata Imam, tersangka akan mendapat upah sebesar Rp3 juta. Diduga ada jaringan narkoba yang besar di Kota Bekasi ini.

“AM adalah kurir. Jaringannya juga pasti ada di Bekasi, selain di Pesing. Lagi dicari di Bekasi. Sekarang sedang proses pengembangan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AM dikenai pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*