CIREBON – Seorang oknum PNS di Pemkab Cirebon mangkir, selama lima hari tidak masuk kerja. Ironisnya, sikap buruk PNS di Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon berinisial DS itu tidak diketahui oleh atasannya, pasalnya yang bersangkutan selama tidak masuk kerja kerap melakukan finger print (absensi elektrik).
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 pasal 3 ayat 11 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelaskan bahwasanya PNS itu wajib masuk kerja dan mentaati jam kerja. Menurut dipasal tersebut bahwasanya PNS wajib masuk kerja dan mentaati sesuia ketentuan jam kerja PNS wajib datang, melaksanakan tugad dan pulang sesuai jam yang ditentukan. Serta tidak berada ditempat umum selama tidak ada tugas dinas, apabila berhalangan hadir wajib melaporkan kepada pejabat yang berwewenang.
“Kita akan periksa dulu, kalau benar terbukti melanggar disiplin pegawai maka akan dikenakan pasal-pasal sesua Peraturan Pemerintah,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cirebon, Drs. Kalinga.
Dikatakan dia, pihaknya akan memeriksa kasus tersebut. “Apabila benar PNS ini terbukti sesuai yang di dugakan, maka BKPPD akan mengambil sikap sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku,” lanjutnya.
Pasal-pasal yang menanti jika benar telah melanggar kode etik Pegawai, lanjut Sri, terlebih dahulu atasannya untuk menjatuhkan hukuman langsung kepadanya, namun kalau atasan itu juga tidak juga menjatuhkan hukuman kepadanya, maka atasan sama bawahannya akan kena hukuman yang sama.
“Kita sudah mengedarkan surat kepada pimpinan OPD dan lainnya, terkait edaran pembinaan, apabila atasan tersebut tidak melakukan, dan ada yang melapor ke BKPPD, maka atasan dan bawahan yang melakukan tindak pelanggaran disiplin maka atasan itu pun secara langsung akan terkena hukuman yang sama,” terangnya.
Hukuman displin bagi pegawai itu ada jenjangnya. Dalam kurun 5 hari hukuman yang akan diterima adalah teguran lisan itu sesuai yang tertuang pada PP nomor 53 tahun 2010, dari 6-10 hari itu akan menerima teguran tertulis, 11-15 hari itu peringatan tidak puas secara tertulis.
“Kalau sampai 45-46 hari keatas maka hukuman yang akan diterima adalah pemberhentian langsung oleh BKPPD kepada PNS tersebut,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, DS lewat telepon seluler, kemarin (Jum’at, 2/10), beralasan tidak pernah hadir di jam-jam kerja, lantaran merasa ada pihak yang selalu mencibirnya. Ia merasa enggan mengantor lagi.
“Saya ga pernah hadir kemarin-kemarin itu ada alasannya. Karena sudah tidak betah disini, banyak yang menghujat sana-sini. Ditambah kerasnya pimpinan,” ungkap DS kepada reporter Jabar Publisher.
Ditambahkannya, sebelumnya juga banyak yang semacam ini, banyak yang langsung ingin mengajukan pindah melainkan sudah tidak ingin lagi tigas dinas disini (Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon.red).
“Banyak yang mengajukan pindah mas, karena ya itu kerasnya atasan. Dalam waktu dekat ini juga saya udah ngajuin ingin pindah, udah ga sreg ngantor disini,” katanya.
DS tidak masuk kerja terhitung sejak tanggal 22 September 2015 hingga 29 September 2015. (gfr)