CIREBON – Fenomenal! Inilah babak baru dalam sejarah reformasi birokrasi di Kab Cirebon. Dimana, Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Pemkab Cirebon, Abraham Muhamad, serius mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Senin (27/7/2020). Tujuannya yakni membuat aduan masyarakat (Dumas) tentang dugaan kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Cirebon yang dilakukan BUMD PDAM Tirta Jati yang tidak pernah menyetorkan PAD pada Pemkab Cirebon. Amplop berwarna Coklat yang berisikan berkas laporan sebelum memasuki gedung Kejaksaan diperlihatkan pada sejumlah awak media.
Usai dari kejaksaan, Ia pun langsung meluncur ke Gedung DPRD Kab Cirebon untuk menyerahakan berkas yang sama yakni aduan dugaan korupsi PDAM Tirta Jati kepada Keuta DPRD Kab Cirebon. Namun karena waktu sudah lewat jam kerja, berkas tersebut hanya diterima oleh Kabag Persidangan. Selain DPRD, Ia juga berencana memberikan laporan serupa kepada Polresta Cirebon, Kodim Kab Cirebon dan tentunya Bupati Cirebon, Imron Rosyadi.
Dalam laporan tersebut Abraham menjelaskan bahwa “Ada kesalahan persepsi dalam mengartikulasikan surat Edaran Mendagri nomor 690/477.SJ-2009 yang bunyinya adalah apabila cakupan layanan PDAM belum mencapai 80% maka PDAM tidak wajib menyetorkan PAD. Sehingga semenjak berdirinya PDAM sejak tahun 2014 sampai sekarang diduga ada kebocoran anggaran. Sementara cakupan Kabupaten Cirebon lebih luas dari Kota Cirebon dan selama ini kenapa apa tidak studi banding dengan PDAM di Kota Cirebon yang sukses, serta PDAM yang dikelola oleh swasta jauh lebih menguntungkan. Sementara itu PDAM Tirta Jati sebagai BUMD dalam rapat umum pemegang saham tidak pernah memberikan kontribusi dari laba usahanya,” kutip surat yang ditandatangani Abraham diatas Materai itu.
“Hari ini ke ke kejaksaan, ketua dewan, polres cirebon dan bupati. Dan kusus untuk DPRD, saya mohon keseriusan dewan mohon tindaklanjuti melalui pansus (Panitia Khusus) PDAM Tirta Jati,” ungkapnya. Ditanya apakah ada pelaporan terkait kinerja atau dugaan KKN di SKPD lainnya? Abraham menjawab hanya PDAM untuk saat ini. “Sementara PDAM dulu, karena selama ini belum ngasih PAD ke Kab Cirebon,” tegasnya. Ditanya bagaimana respon kejaksaan saat Ia melaporkan dugaan korupsi tersebut, Abraham menjawabnya singkat. “Good,” ujarnya sambil menunjukkan dua jempol.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Wahyu Oktaviandi menuturkan laporan yang dilakukan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan merupakan hak masyarakat. “Siapapun yang melaporkan maka akan ditindaklanjuti karena itu yang harus dijalankan oleh kami. Semenjak menjabat sebagai Kasi Intel, baru kali ini ada laporan secara tertulis dilakukan oleh ASN,” ungkapnya.
Atas laporan soal PDAM Tirta Jati yang dilayangkan oleh Staf Ahli Pemkab Cirebon Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan itu, pihaknya selaku penegak hukum akan memproses secara independen. “Kalo sudah ada yang melaporkan seperti ini, kami tidak akan mengenal tekanan dari pihak manapun, karena kami menjalankan tugas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kasi Intel. (jay)