Home » Karawang » KPU Karawang Ngotot Cellica Tak Harus Mundur

KPU Karawang Ngotot Cellica Tak Harus Mundur

KARAWANG – Sengketa pilkada Karawang terkait kontroversi jabatan plt Bupati Cellica Nurachadiana yang digugat oleh tim kuasa hukum pasangan No urut 2 Marjuki – Miing yang mendesak petahana Cellica Nurachadiana mundur dari pencalonan Bupati Karawang ternyata disikapi berbeda oleh KPU Karawang. Asep Mukshin Komisioner KPU Kabupaten Karawang berpendapat jika Cellica tak harus mundur dari jabatannya.

Menurut Asep Mukshin, Cellica Nurachadiana tak harus mundur dari jabatannya sebagai plt Bupati ketika mencalonkan sebagai Bupati Karawang. Hal itu berdasarkan surat edaran dari KPU  Provinsi Jawa Barat dengan No.830/KPU.Prov.011/VII/2015 tentang penjelasan status plt Bupati Karawang yang mencalonkan Bupati Karawang tidak harus mundur.

Karena ini adalah pilkada serentak jadi KPU Karawang kata Asep, tidak bisa menyimpulkan atau mengambil keputusan sendiri. Karena dirinya tetap mengacu kepada KPU Pusat yang di intruksikan kepada KPU Provinsi atas dasar pertimbangan hukum kemendagri. “Persoalan plt Bupati Karawang bukan persoalan KPU, jadi Cellica tak harus mundur, karena ini adalah pilkada serentak jadi kami tetap mengacu kepada keputusan KPU Pusat yang sudah berkonsultasi kepada kemendagri,” kata Asep, Kamis 1/10.

Disampaikan juga oleh ketua KPU Karawang Rieszha Affiat, Adapun pendapat dari ahli tata negara Margarito, surat edaran dari KPU jabar dan kemendagri di kesampingakan oleh KPU Karawang, ya itu sah sah saja pendampatnya tapi harus di uji pendapat dari Margarito. Karena menurut Rieszha KPU Karawang tetap mengikuti keputusan KPU Pusat atas konsultasi dengan kemendagri.

“Adapun contoh kasus seperti Bupati Cianjur yang tidak harus mundur dari jabatannya ketika mencalonkan kembali menjadi calon Bupati. Kasus walikota Surabaya kenapa dia mundur dari jabatannya ya karena Risma sudah habis masa jabatannya, sehingga terjadi pjs. Saya tegaskan sekali lagi karena ini adalah pilkada serentak maka KPU Karawang berpatokan kepada KPU Pusat,” ujarnya.

Disampaikan oleh ketua tim pemenangan cellica- Jimmy, Bambang Maryono, dirinya menanggapi dengan santai terkait persoalan ini. Kenapa kami yang repot Kami cuma mengikuti peraturan, kata penyelenggara seperti ini ya kami ikuti. Kami disini cuma ikuti aturan dari penyelenggara pilkada saja,” jelasnya.(plz)

One comment

  1. Margarito Keliru Tafsir.

    Pada hari Selasa, tanggal 29 September 2015, Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, ketamuan Dr. Margarito Kamis, SH, MH, ahli hukum tata negara Universitas Khairun, Ternate. Margarito diboyong oleh kuasa hukum H. Marzuki, calon Bupati Karawang, untuk menyampaikan pendapatnya terkait somasi terhadap pelaksana tugas (Plt) Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana.

    Dengan lantang Margarito meminta agar Cellica mundur (dari jabatannya atau dari pencalonannya ?). Tak lupa Margarito juga meminta agar KPU merujuk kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, karena surat edaran dan keputusan dari komisi pemilihan umum (KPU) Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri hanya sekedar norma yang tidak bisa digunakan sebagai acuan.

    Penganut teori Hans Kelsen (diluar Undang-Undang tidak ada hukum) itu mungkin mengacu kepada Pasal 7 huruf q Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang mensyaratkan calon Bupati tidak berstatus sebagai penjabat Bupati. Mungkin Margarito lupa, bahwa Penjabat Kepala Daerah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat, atas usul Gubernur dengan pertimbangan DPRD (Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 130 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah), sedangkan Wakil Bupati Kabupaten Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana mendapat pendelegasian sebagai pelaksana tugas dan kewajiban Bupati Karawang berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-4747 Tahun 2014. Ada perbedaan antara Penjabat dengan Pelaksana Tugas, kendati keduanya bersifat sementara (bukan definitif). Atau mungkin pula Margarito mengacu kepada Putusan Mahkamah Agung Nomor 41 P/HUM/2006 yang berbenturan dengan Pasal 79 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

    “Nasihat” Margarito agar KPU Kabupaten Karawang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah juga patut di apresiasi, karena pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tertera “ketentuan mengenai pemilihan kepala daerah diatur dengan undang-undang” (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota). KPU Kabupaten Karawang yang secara struktural berada dibawah KPU pun telah dibekali dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. *Endang Saputra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*