SESUAI Instruksi Gubernur Jawa Barat dan Hasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid 19 Jabar sbb:
- Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000
- Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama GUGUS TUGAS.
- Pengecualian jika:
a. Sedang Pidato
b. Sedang makan/
minum
c. Sedang Olga kardio tinggi (Olga joging untuk perkuat Jantung/ParuĀ²).
d. Sedang Sesi foto
sesaat. - Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.
- Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.
Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masingĀ².
Bila dilapangan terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tidak perlu ngotot ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.
Walaupun instruksi Gubernur tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai dari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tdk Kaget lagi. (**)