BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan memberikan sanksi tegas bagi semua PNS di wilayah kerjanya yang membolos di H+1 lebaran Idul Adha.
“Sanksi terberat bisa pada penurunan jabatan. Sehari setelah lebaran Idul Adha tidak ada cuti bersama, dan PNS wajib kerja,” ujar Kabag Humas Pemprov Jawa Barat, Ateng Kusnandar, mengutip pernyataan Wakil Gubernur Jabar, Deddy Mizwar, kepada Jabar Publisher, Rabu (23/9) di ruang kerjanya.
Dikatakan Ateng, bagi PNS yang melaksanakan lebaran Idul Adha di hari Jumat (25/9), diberikan kesempatan untuk melaksanakan shalat Ied, dan setelah itu diwajibkan buat masuk kantor.
“Adapun jika yang bersangkutan tidak bisa masuk kerja karena melaksanakan lebaran Idul Adha, harus menyertakan izin dari BKD,” lanjutnya.
Terkait pengawasan, Ateng menjelaskan, tentunya akan ada sidak. “Aturannya kan sudah jelas, itu ada dalam Peraturan Pemerintah (PP),” kata Ateng.
Dalam hal ini, kata dia, pihak Pemprov Jabar lebih menekankan pada kedisiplinan dan kesadaran dari para PNS-nya. “Sesuai dengan keinginan Pak Gubernur dan Wakil Gubernur, dalam kaitannya ini yang lebih ditekankan adalah pada kesadaran dan kedisiplinan PNS. Pemprov Jabar akan berapresiasi pada PNS yang masuk kerja di itu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menyatakan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada PNS di linghkungan kerjanya yang membolos di H+1 Idul Adha, Jumat (25/9). Orang nomor dua di Pemprov Jabar itu menambahkan, pihaknya akan memberi dispensasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintahan provinsi yang datang berkantor terlambat bagi yang merayakan Hari Idul Adha, Rabu, 23 September 2015. “Paginya saja (izin Shalat Ied) setelah itu masuk,” kata dia di Bandung, Senin (21/9).
Deddy mengatakan, pemerintah provinsi berpegang pada keputusan pemerintah untuk libur PNS bersamaan dengan jatuhnya Hari Raya Idul Adha, yakni pada Kamis, 24 September 2015. “Harus sesuai keputusan pemerintah, itu saja,” katanya. (bay)