Home » Cirebon » 4 Perampok Rumah Bos Aneka Sandang Ditangkap, 3 Diringkus Lagi Pesta di Batam

4 Perampok Rumah Bos Aneka Sandang Ditangkap, 3 Diringkus Lagi Pesta di Batam

KUNINGAN – Empat perampok rumah bos Aneka Sandang di Desa Pangkalan, Kecamatan Ciawigebang, Kuningan, ditangkap. Tiga diantaranya diringkus saat tengah “pesta” di sebuah tempat bilyard di Batam, Kepulauan Riau.

“Pelaku berjumlah 5 orang. Yang sudah kita tangkap 4 orang. Satu pelaku ditangkap di Kuningan,” ujar Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, didampingi Wakapolres Kompol Jaka Mulyana dan Kasat Reskrim, AKP Danu Raditya Atmaja, dalam konferensi pers di Aula Polres Kuningan, Rabu (10/06/2020).

Tiga pelaku lainnya, kata dia, ditangkap di sebuah tempat billiard di Kota Batam, Kepulauan Riau. Sementara satu pelaku lainnya dinyatakan masih DPO.

Dikatakan dia, pelaku pertama yang ditangkap berinisial S alias F,  warga Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, ditangkap pada Senin (01/06/2020) di Kabupaten Kuningan.

Dari penangkapan ini, Polisi melakukan pengembangan, hingga berhasil menangkap tiga pelaku lain, yakni JI warga Sumbawa NTB, I warga Sumbawa NTB, dan AS warga Kota Bekasi.

“Ada beberapa barang bukti yang disita berupa 1 unit kendaraan roda empat, beberapa potong pakaian, 1 tas selempang, obeng, gunting pemotong besi, golok, sarung tangan 1 jam tangan mewah, dan 4 buah handphone,” ucapnya.

Modus operandi perampokan, sambung dia, adalah dengan cara masuk ke rumah korban dengan merusak pintu rumah. Kemudian mereka menyekap pemilik rumah dengan cara mengikat kedua kaki dan tangan.

Saat itu, penghuni rumah disekap di dalam kamar, kemudian mereka mengambil barang-barang berharga berupa perhiasan emas dan sejumlah uang dari dalam rumah korban.

“Kerugian korban dari aksi pencurian dan kekerasan mereka adalah sekitar Rp 100 juta dan sisa uang Rp 1,8 juta. Ini hasil penghitungan korban, olah tkp dan pengakuan pelaku, ” katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) huruf 1e, 2e, dan 3e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*