CIREBON – Pria ini bejat sekali. Betapa tidak, anak usia lima tahun, yang juga tetangganya sendiri, dicabulinya. Aksi cabulnya dilakukan di area pesawahan, tak jauh dari rumahnya. Aksi bejatnya, ketahuan oleh orang tua korban. Hingga kemudian, pria warga Kabupaten Cirebon ini pun ditangkap Polisi.
Pria bejat ini berinisial AR (45). Aksi bejatnya dilakukan pada Selasa (19/5/2020) sekitar pukul 17.30 WIB di area persawahan Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
“Tersangka mengaku aksinya itu dilakukan secara spontan. Berawal saat melihat korban bermain di rumahnya,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes M Syahduddi, saat ekspose kasus tersebut di Mapolresta Cirebon, Sabtu (6/6/2020).
Pelaku yang sudah bernafsu kepada korban itu kemudian mengajak korban dan temannya untuk mencari bunga di area persawahan yang berjarak kira-kira 500 meter dari rumahnya.
Pria bejat ini pun kemudian membonceng korban dan temannya menggunakan sepeda motor. Namun, setibanya di lokasi AR meminta teman korban mencari bunga, sedangkan korban diminta menunggu sepeda motor bersamanya.
Saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya. “Saat teman korban selesai mencari bunga dan kembali ke sepeda motor itu aksi cabulnya sudah selesai, aksinya dilakukan dalam waktu singkat,” ucap Kapolresta.
Saat kejadian korban sempat berteriak, namun AR membekapnya dan mengancam sehingga korban tidak berdaya.
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakannya saat kejadian dan bukti visum. Selain itu, dari hasil visum korban juga ditemukan adanya petunjuk yang mengarah ke aksi pencabulan yang dilakukan AR.
“Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolresta. (*)