BANDUNG – Dana Desa (DD) yang baru pencairan tahap 1 sebesar 15 persen, sangat riskan. Pasalnya, dana tersebut diperuntukan bagi bantuan langsung tunai warga terdampak covid-19.
Dan terkait hal ini, Satgas Saber Pungli Jabar mengaku menerima banyak laporan masyarakat terkait rencana aparat pemerintahan desa hingga kepala desa dalam pemotongan dana bansos tersebut.
“Selama pandemik Covid-19, pemerintah sudah menyalurkan dana bantuan sosial tunai kepada warga. Salah satunya, nilainya mencapai Rp 600 ribu. Jadi kami banyak menerima laporan dari masyarakat soal rencana pemotongan dana bantuan sosial oleh aparat pemerintahan desa hingga pemerintahan desa. Langsung kami cek, kami klarifikasi dan ternyata banyak yang terklarifikasi baru ada rencana (pemotongan). Untuk datanya tidak bisa sebut lisan,” ujar Anggota Tim Ahli Saber Pungli Jabar, Iryanto, saat dihubungi wartawan, Kamis (4/6/2020).
Dikatakan dia, apapun bentuknya, pemotongan itu tidak diperbolehkan.
“Hasil interogasi dan klarifikasi pada banyak aparat pemerintahan desa, rencana pemotongan itu dilandasi alasan bahwa banyak warga yang kondisinya memang tidak mampu namun tidak menerima bantuan,” lanjutnya.
Misalkan, tambah dia, ada seorang warga yang mendapat bantuan dana tunai tapi tetangganya tidak dapat bantuan.
“Seringkali kepala desa atau aparatnya itu berinisiatif baik supaya membagi rata uang bantuan yang diterima dengan yang tidak menerima. Niatnya baik memang tapi itu tidak diperbolehkan oleh aturan. Nah, disitulah kami datang untuk pencegahan,” ucap Iryanto.
Saat ini, kata dia, pihaknya menerjunkan banyak anggotanya ke setiap daerah untuk memonitor dan menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat termasuk pencegahan. Dalam pemantauan dugaan pungli, Saber Pungli fokus pada penindakan pihak-pihak yang berniat jahat untuk memotong.
“Kalau kades itu jelas jadi pantauan. Terus kami beri penjelasan jangan ada pemotongan sekalipun niatnya baik. Yang kami fokuskan itu, jangan sampai ada orang-orang jahat yang sengaja hendak memotong dana bantuan untuk kepentingan pribadi. Jika ada yang seperti itu, tolong laporkan pada kami disertai bukti dan saksi,” kata Iryanto. (*)