CIREBON – Pola Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal yang mulai diterapkan Kabupaten Cirebon, kini berubah kembali ke penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kabupaten Cirebon belum bisa melakukan AKB lantaran pemerintah pusat tidak mengizinkan Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan AKB.
Sebelumnya, Pemkab Cirebon menetapkan untuk menerapkan AKB. Itu dilakukan karena kabupaten tersebut sudah masuk dalam zona biru. Namun baru juga dilakukan, pola tersebut harus berubah kembali ke PSBB.
“Kita belum bisa menetapkan menjadi AKB karena pemerintah pusat belum mengizinkan Provinsi Jabar untuk melakukan AKB. Jadi kita ngikutin Pemprov aja,” ujar Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, kepada wartawan di Pendopo Bupati Jalan Kartini Kota Cirebon, Selasa (2/6/2020).
Yang bisa dilakukan saat ini di Kabupaten Cirebon, kata dia, adalah menerapkan pola PSBB proporsional menuju AKB. Dan itu, lanjut dia, berlaku sampai dengan pemerintah pusat menentukan kondisi kasus covid-19 bagi Provinsi Jawa Barat.
“Istilah AKB ini berubah menjadi PSBB proporsional menuju AKB. Jadi kita belum bisa nyatakan AKB yang dimana sebelumnya kita menginformasikan akan langsung menerapkan AKB, yang dimulai 1 Juni kemarin,” ucapnya.
Dalam penerapan pola PSBB tahap III ini, jelas dia, pihaknya berencana akan tetap membatasi jam operasional mini market dan pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 18.00 WIB.
“Itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona dan memutus mata rantai penyebarannya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, pasca dikeluarkannya kebijakan penerapan pola adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal di Jabar, Pemkab Cirebon langsung tancap gas, akan menerapkan pola tersebut, seusai pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Kami memutuskan mengubah pola PSBB menjadi langsung menuju AKB,” ujar Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, saat ditemui usai rapat koordinasi kepala daerah se-Ciayumajakuning di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (29/5/2020) malam, seraya menyebut kalau hal tersebut telah disampaikannya dalam rakor kepala daerah se-Ciayumajakuning.
BACA: Joss…Kab Cirebon Langsung Terapkan Pola New Normal
Namun, pihaknya tetap meminta dukungan penerapan AKB di Kabupaten dari daerah lainnya di Ciayumajakuning. “Karena, Ciayumajakuning ini daerahnya saling menopang sehingga kami tetap membutuhkan dukungan,” kata Imron.
Sebelumnya, Pemprov Jabar memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 30 Mei – 12 Juni 2020. Namun, kebijakan tersebut dikembalikan ke daerah masing-masing apakah ingin melanjutkannya atau menambahkan pola baru, yakni adaptasi kebiasaan baru (AKB). (red)