BANDUNG – Melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebuah kafe di Jalan Cimanuk, Kota Bandung dibubarkan Satpol PP, Jumat (29/5/2020).
Saat dibubarkan, personil Satpol PP Kota Bandung mendapati sekitar 50 pengunjung kafe tengah asyik nongkrong sambil menikmati hidangan di tempat tersebut.
Parahnya, para tamu itu tak memperhatikan sosial distancing, bahkan mereka bersikap seolah tak ada corona dan aturan PSBB.
Untuk diketahui, Kota Bandung masih memberlakukan PSBB. DAlam aturan PSBB itu, baik restoran maupun kafe hanya diperkenankan untuk menjual makanannya secara daring atau take away alias dibawa pulang ke rumah.
Nah, bagaimana kekalutan pengelola kafe dan pengunjung saat disatroni Satpol PP? Ini videonya…