BANDUNG – Sebanyak 15 kabupaten/kota di Jawa Barat, yang masuk dalam Zona Biru, sudah diizinkan untuk menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau kebiasaan baru (new normal). Dua diantaranya, Kota dan Kabupaten Cirebon.
“Keputusan Pemerintah Provinsi Jabar melakukan AKB bagi Zona Biru berdasarkan kepada pertimbangan ilmiah baik data di lapangan maupun kesiapan sistem pengendalian pandemi COVID-19 di Jabar,” ujar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, di Gedung Pakuan, Jumat (29/5/2020).
Jabar sendiri, kata dia, nantinya akan memberlakukan AKB atau new normal. “Terdapat 60 persen atau 12 daerah Zona Kuning (Level 3) dan 40 persen atau 15 daerah Zona Biru (Level 2) seusai evaluasi PSBB proporsional di 27 kabupaten/kota se-Jabar,” ucap gubernur yang akrab disapa Emil itu.
Nantinya, sambung dia, 15 kabupaten/kota di Zona Biru itu diizinkan untuk menerapkan kebiasaan baru (new normal) atau di Jabar dikenal dengan sebutan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Keputusan Pemprov Jabar melakukan AKB bagi Zona Biru, lanjut Emil, berdasarkan kepada pertimbangan ilmiah baik data di lapangan maupun kesiapan sistem pengendalian pandemi COVID-19 di Jabar.
“Setiap mengambil keputusan, kami harus berdasarkan data karena tidak ingin asal dan gegabah. Hari ini (29/5) angka reproduksi (Rt) sudah selama 14 hari di angka 1, bahkan dua hari terakhir di angka 0,97 juga laju ODP dan PDP turun. Dan ada sembilan indeks untuk ukur level kewaspadaan itu,” ucap Emil.
Maka dalam kriteria ilmiah, zona yang masuk Level 2 Zona Biru termasuk terkendali, 60 persen yang Zona Biru inilah yang duberi izin untuk melakukan The New Normal atau yang disebut Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Selain itu, hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar menunjukkan, sudah tidak ada lagi daerah di Jabar yang berada di Zona Merah atau Level 4.
Adapun 12 daerah berada di Zona Kuning atau Level 3 adalah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, dan Kota Depok.
Sementara 15 daerah di Zona Biru atau Level 2 yang bisa menerapkan AKB yakni yakni Kab. Bandung Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.
Kepada 12 daerah yang masih berada di Zona Kuning, Pemerintan Provinsi Jabar menyarankan untuk melanjutkan penerapan PSBB proporsional.
“PSBB-nya kami bagi dua, untuk Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi) karena klaster (gabung) Jakarta maka PSBB sampai 4 Juni. Yang tujuh (Zona Kuning) di luar Bodebek direkomendasikan melanjutkan PSBB secara parsial sampai 12 Juni,” ucap Emil.
Emil pun meminta daerah yang berada di Zona Biru untuk bersiap melaksanakan AKB, termasuk bagi kepala daerah untuk segera mengeluarkan Surat Edaran maupun protokol selama AKB. Namun, bila belum siap secara sosial dan politik, jangan memaksakan diri untuk menerapkannya.
Nantinya, AKB akan dibagi menjadi beberapa tahap. Tahap pertama, membuka kembali rumah-rumah ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Tahap kedua adalah bidang ekonomi, yakni industri dan perkantoran karena dinilai memiliki risiko kecil orang hilir mudik. Tahap ketiga, yakni mulai membuka ritel atau mal.
“Jadi masyarakat jangan euforia, AKB akan dilakukan bertahap. Tahapan ini dievaluasi per tujuh hari atau seminggu. Jika angka kurang baik, bisa saja Zona Biru PSBB lagi. Daerah yang siap 1 Juni silakan AKB, yang belum jangan dipaksakan,” kata Emil. (*)