Home » Bandung » New Normal Batal? Kang Emil Keluarkan SK Perpanjangan PSBB

New Normal Batal? Kang Emil Keluarkan SK Perpanjangan PSBB

BANDUNG – Beredar salinan lembaran Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat dalam rangka Percepatan Penanggulangan Coronauirus Disease 2019 (Covid-19), Kamis (28/5) petang.

Jelas, sejumlah warga kebingungan dengan beredarnya surat tersebut. Sebab, selama ini yang didengungkan oleh Pemprov Jabar adalah pemberlakuan tatanan normal baru atau new normal setelah usai PSBB Tingkat Provinsi Jabar.

Dalam lembaran Keputusan Gubernur Jabar bernomor 443/Kep.287-Hukham/2020 yang beredar tersebut dinyatakan kalau PSBB diperpanjang untuk wilayah Bodebek (Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi), selama enam hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tanggal 4 Juni 2020.

PSBB pun diperpanjang untuk wilayah Jawa Barat di luar Bodebek, selama 14 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tanggal 12 Juni 2020.

Dalam surat tersebut Gubernur pun memutuskan bahwa bupati/walikota menetapkan status PSBB di daerah kabupaten/kota sesuai situasi, kondisi, dan hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah Kabupaten/Kota.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun memutuskan bahwa masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan atau melakukan aktivitas di wilayah Provinsi Jawa Barat wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

Surat tersebut pun menyatakan PSBB tersebut dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran Covid-19. Keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 28 Mei 2020.

Beredarnya surat ini pun diperkuat oleh pernyataan Gubernur Jabar Ridwan Kamil di akun Instagramnya. Kata dia (di akun Instagramnya), berdasarkan arahan WHO, jika suatu wilayah bisa mempertahankan indeks reproduksi Covid-19 (Rt) selalu di angka 1 selama 14 hari, maka wilayah tersebut bisa dikategorikan terkendali, dan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) bisa dilakukan dengan hati-hati.

“Itulah data Jawa Barat selama 14 hari, 2 hari ini indeks 0,97, sehingga dijadikan percontohan tahap awal untuk proses adaptasi kebiasaan baru yang dilakukan di 60 persen wilayah Jabar,” tulisnya dalam postingannya pada Kamis (28/5) malam.

Ridwan Kamil mengatakan hal ini dilakukan secara perlahan, bertahap dan hati-hati. Rumah ibadah dan industri diprioritaskan beroperasi lebih dulu, baru toko, restoretail, atau mall.

Di Jabar, katanya, akan terus dilakukan pelacakan atau pengetesan masif dengan Mobile Test Lab setiap hari.

“Yang 40 persen wilayah melanjutkan PSBB sampai dengan tanggal 12 Juni 2020. Mari berdisiplin ya warga Jabar agar hidup baru kita bisa sukses dan lancar,” katanya.

Soal isi dalam surat yang beredar itu, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar), Setiawan Wangsaatmaja, membenarkannya. Kata dia, Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar tentang perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi secara proporsional.

Setiawan menyatakan, keputusan perpanjangan PSBB berdasarkan hasil evaluasi dan dikonsultasikan dengan sejumlah ahli, baik epidemiolog dan ekonom.

“Ya, betul. Kepgub Nomor : 443/Kep.287-Hukham/2020 memperpanjang PSBB tingkat provinsi secara proporsional. Kawasan Bodebek dari 30 Mei-4 Juni 2020. Sementara di luar Bodebek, perpanjangan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei sampai dengan 12 Juni 2020,” kata Setiawan, Kamis (28/5/20).

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkan keputusan tentang perpanjangan PSBB tingkat provinsi secara proporsional. Keputusan tersebut ditandatangani Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– pada Kamis (28/5/20).

“Perpanjangan PSBB Bodebek mengikuti kebijakan pemerintah DKI Jakarta. Hal itu karena Bodebek menjadi daerah penyangga Ibu Kota. Jadi, kebijakannya harus sejalan agar penanggulangan COVID-19 optimal,” kata Setiawan.

Menurut Setiawan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil akan memberikan pernyataan resmi terkait perpanjangan PSBB tingkat provinsi pada Jumat (29/5/20).

“Besok provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan nilai tingkat kewaspadaan di kabupaten/kota, yang mana status PSBB tersebut akan dilakukan oleh masing-masing daerah secara proposional sesuai dengan level kewaspadaan dalam skala mikro. Kondisi new normal tentu saja akan tergantung dari level kewaspadaan itu,” ucapnya.

Wagub Jabar Sebut Penerapan New Normal Dilakukan Serentak 1 Juni

Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, mengatakan, pemberlakuan new normal di Jabar akan dimulai Senin 1 Juni.

Wakil Gubernur (Wagub) Jabar, Uu Ruzhanul Ulum

“Pemberlakuan new normal serentak di seluruh kota dan kabupaten di wilayah Jawa Barat mulai hari Senin tanggal 1 Juni,” kata Uu, dikediamannya di komplek Pondok Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (28/5) sore.

Kata Uu, semua daerah akan membuka kembali fasilitas umum, ruang publik serta sektor-sektor penting seperti agama, ekonomi dan pariwisata.

Semua kegiatan sosial, ekonomi dan budaya, lanjut Uu, boleh bergeliat kembali. Namun sesuai dengan konsep new normal, harus dibarengi upaya antisipasi mandiri menangkal Covid-19.

“Kalau untuk individu yaitu jaga jarak, memakai masker, mencuci tangan serta pola hidup bersih dan sehat. Sedangkan ruang publik harus ada petugas pengawas dan perangkat pendukungnya,” kata Uu.

Kalau itu dilanggar atau tidak dilaksanakan, menurut Uu, akan sangat membahayakan. Yaitu kemungkinan munculnya wabah Covid-19 jilid kedua. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*