Home » Headline » Gugus Tugas Covid Surati KPU: Pilkada 2020 Dilanjut

Gugus Tugas Covid Surati KPU: Pilkada 2020 Dilanjut

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menerima surat dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengenai pelaksanaan pilkada 2020 kaitannya dengan situasi pandemi Covid-19. Dalam surat itu, pada salah satu poinnya, gugus tugas memberikan saran pada KPU untuk melanjutkan pilkada dengan syarat pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

“Surat ini kami terima hari ini. Surat bernomor B-196/KA GUGUS/PD.01.02/05/2020,” ujar Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, Rabu (27/5/2020).

Terdapat tiga poin utama dalam surat. Pertama, gugus tugas mengapresiasi keputuaan KPU, pemerintah, dan DPR yang menunda pilkada dari bulan September menjadi Desember 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kedua, gugus tugas menghormati terbitnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan pilkada.

Terakhir, gugus tugas memberikan saran pada KPU untuk melanjutkan pilkada dengan syarat pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

“Menyadari realita bahwa pandemi Covid-19 ini belum bisa dipastikan waktu berakhirnya, kami memberikan saran dan masukan kepada KPU RI sebagai penyelenggara pemilu yang mandiri, bahwa lanjutan tahapan pilkada 2020 yang tertunda dimaksud, dapat dilanjutkan sebagaimana amanat Ayat (2) Pasal 201A Perppu Nomor 2 Tahun 2020, dengan syarat dilaksanakan dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam setiap tahapan lanjutan pilkada 2020,” bunyi petikan surat.

“Serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan RI dalam penyiapan protokol kesehatan dimaksud, agar dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020,” lanjut surat itu.

Berdasarkan salinan surat tersebut, terlihat surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala BNPB Doni Monardo pada 27 Mei 2020. Surat itu juga mencantumkan tembusan Presiden, Wakil Presiden, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pramono mengatakan, meski sudah menerima surat ini, pihaknya belum mau menyampaikan sikap terkait tindak lanjut hal tersebut. “Jangan dulu tanya sikap KPU,” ucapnya.

Pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, Pilkada diundur dan rencananya bakal digelar 9 Desember mendatang.

Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020). Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Namun dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*