BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel Rumah Makan Khas Aceh di Jalan Ir. H. Juanda, Bandung, Kamis (17/9). Penyegelan dilakukan lantaran bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Pemkot Bandung.
Bangunan yang hampir dilupakan puluhan tahun itu merupakan salah satu aset Pemkot Bandung yang sudah tidak terpakai, namun halamannya yang luas dijadikan tempat usaha rumah makan. Tak hanya itu, di atas lahan tersebut, kabarnya juga akan didirikan hotel. “Di tanah ini kabarnya akan dijadiin hotel,” ujar Rahmat, warga setempat.
Dari pantauan Jabar Publisher, di lokasi sejumlah petugas Satpol PP Kota Bandung sudah siaga, berikut alat berat berupa dozer untuk merubuhkan bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan tersebut. Namun pihak pemilik rumah makan meminta untuk bernegosiasi hingga mencapai kesepakatan kalau bangunan itu akan dirubuhkan empat hari kemudian.
“Dalam negosiasi sudah disepakati untuk meminta waktu empat hari. Pihak rumah makan meminta waktu empat hari untuk pindah,” ujar salah satu keluarga pemilik rumah makan. (dov)