JAKARTA – Usai membuat video lelang keperawanan, Sarah Salsabila bikin video minta maaf sambil menangis di hadapan dokter Tirta. Permintaan maafnya itu diunggah dokter Tirta di Instagramnya. Tapi netizen mencibir, menyebut itu air mata buaya dan kasus tersebut tak lantas bisa begitu saja selesai dengan hanya minta maaf.
“Kalo semua masalah yg fatal selesai cuma klarifikasi akan ada kebodohan kebodohan selanjutnya. Si eneng ini menurut saya parah bgt, nyebar konten berbau asusila. Secara tdk langsung dia menganggap legal perzinahan/pelacuran. Coba kalo followernya masih kecil atau abg labil, bisa2 ikut2an nih kyk gini. Entah alasan apapun ‘saya sudah membantu’ atau bla bla bla. Tetap harus ada sangsi hukum untuk dia,” tulis akun media.konsentrasi.
“halaaaaahhh lo yg buat slah skrg lo lempar kesalahan dgn alasan lo kecewa sama masyarakat yg tdk mematuhi psbb. lo aja yg gda gila”nya nyooo!! emang pada dasarnya krna ketololan yg hakiki nya aja yg emang bener smpe ke ubun”. ya Allah gw jd nyampah bgni mulut gw.. kesel sumpah liat nih perempuan. gda harga dirinya bener” menjatuhkan harkat dan martabat dirinya sendiri sebagai perempuan!
Ia pun menyampaikan permohonan maafnya atas kegaduhan yang terjadi. Sarah terlihat menangis saat mengucapkan permintaan maaf,” timpal akun monikaindy.
Akun Instagram dr Tirta memnuat video permintaan maaf Sarah Salsabila sambil menangis, setelah sebelumnya si pembuat video lelang keperawanan itu menemuinya.
Kepada dr Tirta, Sarah menyampaikan permohonan maafnya atas kegaduhan yang terjadi. Sarah terlihat menangis saat mengucapkan permintaan maaf.
“Saya Sarah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia karena telah membuat gaduh atas berita saya kemarin. Sebetulnya, ini adalah bentuk kekecewaan saya karena selama ini saya sudah disiplin dalam menjalani PSBB di mana saya nggak pernah keluar rumah,” buka Sarah Salsabila sambil menangis.
Ungkapan permintaan maafnya itu disampaikan Sarah secara langsung dan kemudian diunggah dr Tirta dalam Instagram miliknya.
“Dan kalau keluar rumah saya hanya melakukan aksi sosial yakni melakukan penyemprotan desinfektan di rumah warga-warga dan setelah itu saya juga membantu masyarakat,” sambungnya lagi.
Ironis, banyak netizen meminta kasus tersebut berlanjut ke ranah hukum, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda aparat penegak hukum menyentuh kasus tersebut.
Beberapa praktisi dan pakar hukum pun berkomentar terkait apa yang dilakukan Sarah Salsabila. Seperti Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, yang menyebut kalau selegram pembuat video lelang keperawanan itu bisa terjerat UU ITE dan UU pornografi dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun serta denda Rp 6 miliar.
Prof Hibnu Nugroho, mengatakan, aksi Sarah Salsabila dianggap memuat unsur pornografi. Jika sampai ke ranah hukum, kata dia, ada konsekuensi hukuman yang sudah menanti Sarah Salsabila.
Hibnu menuturkan video lelang keperawanan yang diposting di akun @sarahkeihl bisa dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 4 ayat (1) UU pornografi. Meski bertujuan untuk menyindir atau ungkapan sarkas untuk mereka yang dianggap tak peduli Corona, tetap saja video yang dibuat Sarah tidak pas.
“Tapi kan dari niatnya kemarin tidak dari motivasi kemarin. Setelah ada hujatan, baru ada bentuk (itu hanya) sarkas, itu kurang pas. Dia sebagai orang dewasa, orang cukuplah mengatakan itu, itu sebuah yang harus diperhitungkan,” kata Prof Hibnu Nugroho, Jumat (22/5/2020).
Untuk pelanggaran dua pasal yang disebutkan di atas sudah ada konsekuensinya. Adapun konsekuensi pidana terhadap seseorang yang melanggar Pasal 27 ayat (1) terdapat dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Menurut Ahli Hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Agus Riewanto, aksi Sarah Keihl yang menyatakan diri siap melelang keperawanan demi membantu korban Covid-19 itu dapat dikenai pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2018 tentang ITE.
Dalam pasal tersebut, kata Agus, Sarah Keihl bisa mendapat hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara. “Pasal itu mengatur mengenai larangan penyebaran informasi elektronik yang berbentuk pelanggaran kesusilaan,” ujar Agus, seperti dilansir dari tribunnews, Jumat (22/5/2020).
“Itu yang disampaikan ketika dia menjual keperawanan itu kan aspek susila, sesuatu yang dijunjung tinggi masyarakat tetapi dia informasikan secara daring di elektronik, secara main-main itu melanggar kesusilaan,” lanjut Agus.
Selain itu, menurut Agus, Sarah juga melanggar Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP.
Dalam hal ini, Agus mengatakan, perbuatan Sarah dianggap telah melakukan pekerjaan mucikari ataupun PSK secara online. “Bisa dikenai Pasal 296, Pasal 506 KUHP, di dua pasal itu intinya itu seseorang untuk menjadi mucikari dan PSK.”