CIREBON – Sama seperti Kota Cirebon, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Cirebon diperpanjang. Namun perpanjangan PSBB di Kabupaten Cirebon hanya sampai 10 hari ke depan. Dalam masa perpanjangan ini Pemkab Cirebon akan membentuk tim pemburu Covid-19.
“Pemkab Cirebon memutuskan untuk memperpanjangnya. Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil rapat Forkompimda Kabupaten Cirebon. Pak Bupati pun memutuskan untuk memperpanjang PSBB selama 10 hari, mulai 20 – 29 Mei 2020,” ujar Kabag Humas Pemkab Cirebon, Nanan Abdul Manan, Selasa (19/5/2020).
Dikatakan dia, masa pemberlakuan PSBB tahap dua itu merujuk pada keputusan BNPB Nomor 13A Tahun 2020 tentang Penetapan Masa Tanggap Darurat. Namun, lanjut dia, pihaknya belum dapat memastikan apakah dalam PSBB tahap dua di Kabupaten Cirebon itu ada relaksasi sektor ekonomi atau tidak.
“Soal itu (relaksasi sektor ekonomi) akan dibahas secepatnya Pemkab Cirebon melalui jajaran SKPD dan instansi terkait lainnya,” kata Nanan.
Dalam masa perpanjangan PSBB itu, Pemkab Cirebon akan membentuk tim pemburu covid-19. Menurut Nanan, tim itu akan ditempatkan di seluruh check point PSBB tahap dua di Kabupaten Cirebon.
“Tim pemburu tugasnya memisahkan pemudik yang mengalami gejala Covid-19 saat diperiksa di check point,” lanjut Nanan.
Pemisahan itu, tambah Nanan, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon. Nantinya, pemudik itupun langsung menjalani pemeriksaan rapid test dan dilanjutkan swab test.
Selain itu, tim pemburu juga langsung melakukan tracking contact terhadap orang-orang terdekat pemudik tersebut. Tim pemburu juga bertugas menelusuri orang-orang yang melakukan kontak dengan pasien positif Covid-19 di Kabupaten Cirebon.
“Ini bertujuan mengusut tuntas penyebaran Covid-19. Pemkab berharap, upaya itu bisa mempercepat penanganan sehingga pandemi Covid-19 di Kabupaten Cirebon segera berakhir,” kata Nanan. (red)