Home » Nasional » Dilarang Mudik, Pebisnis Bebas Kemana Saja Pakai Pesawat?
Ilustrasi

Dilarang Mudik, Pebisnis Bebas Kemana Saja Pakai Pesawat?

JAKARTA – Pebisnis bisa bolak-balik naik pesawat di tengah corona dan pemberlakuan larangan mudik? Sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan, Pemerintah mengizinkan pebisnis menggunakan pesawat, namun dengan tujuan bisnis dan bukan mudik.

Sempat dilarang beroperasi, Menteri Perhubungan mengeluarkan peraturan, pesawat dilarang mengangkut penumpang dari dan ke daerah yang berlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun tiga hari usai peraturan itu diberlakukan, pemerintah melalui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan memberi kelonggaran. Pemerintah mengizinkan pebisnis menggunakan pesawat, namun dengan tujuan bisnis dan bukan mudik.

Usai rapat terbatas Bersama Presiden Jokowi, Senin (27/04), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pemerintah mengizinkan pebisnis untuk naik pesawat, namun dengan tujuan bisnis dan bukan mudik.

Pernyataan Menhub direspon cepat oleh maskapai penerbangan. Sehari usai pernyataan Menhub tersebut, Lion Air Grup mengeluarkan rilis tertulis, mengatakan akan beroperasi melayani rute domestik mulai 3 Mei mendatang bagi penumpang pebisnis setelah mendapatkan perizinan khusus dari Kementerian Perhubungan.

Namun pengamat penerbangan, Arista Atmajati, menilai kebijakan itu sulit untuk dijalankan karena sulit membuktikan apakah penumpang itu terbang untuk kepentingan bisnis, mudik, atau kepentingan lain.

“Apakah harus bawa surat keterangan dari perusahan? Harus pakai jas dasi baru diketahui pebisnis? Susah di lapangan itu, apalagi kalau pakai surat bisa direkayasa, kejujuran dipertanyakan,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

“Nanti orang-orang kaya mau mudik naik pesawat karena tidak bisa naik mobil, dan kereta, akhirnya keluar sedikit uang buat surat rekayasa, surat jalan, bisnis,” lanjutnya.

Sementara itu, Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) mengungkapkan bahwa sejak dibukanya kembali penerbangan domestik, para pelaku usaha agen travel banyak menerima permintaan tiket pesawat dari konsumen mereka. Terutama permintaan terbang paling banyak datang dari pelanggan korporat yang memang punya kewajiban dinas di luar kota.

“Sejujurnya permintaan sudah banyak melalui travel agent, terutama untuk kami yang mempunyai pelanggan korporat dan jelas mempunyai kontrak kerja penyediaan jasa perjalanan,” ujar General Assistant Astindo Jeffry Darjanto kepada detikcom, Rabu (13/5/2020).

Akan tetapi, permintaan itu tidak bisa dipenuhi para agen travel lantaran belum diizinkan pemerintah untuk beroperasi kembali seperti sedia kala.

Saat ini, penerbangan yang diizinkan pemerintah hanya bisa dipesan melalui maskapai yang sudah operasional saja dan terbatas bagi penumpang bersyarat seperti pebisnis, penumpang repatriasi, perjalanan dinas pejabat negara dan tamu negara dengan wajib menyertakan surat keterangan negatif COVID-19 dari rumah sakit saja. Sedangkan, untuk tujuan penerbangan mudik tetap dilarang.

“Dikarenakan surat edaran tersebut dan airlines juga tidak memberikan izin kepada kami untuk menjual tiket, maka travel agent tetap masih mati suri, tidak bisa gerak dan usaha mendapatkan nafas menjalankan perusahaan tidak ada sama sekali,” katanya.

Selain itu, larangan penerbangan juga dikecualikan bagi pesawat yang:

  1. membawa pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia
    membawa tamu atau wakil kenegaraan yang merupakan perwakilan organisasi internasional
  2. merupakan penerbangan khusus repatriasi seperti pemulangan WNI maupun WNA
  3. merupakan operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat;
  4. merupakan operasional angkutan kargo
  5. merupakan operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*