Home » kriminal » Edan! Oknum Sekdes di Kuningan Bawa Kabur Motor Ninja, Modus COD-an di FB
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu R Atmaja (kanan) didampingi Kanit Resmob Aiptu Hamdan menunjukkan barang bukti dua unit motor hasil kejahatan yang dilakukan KA

Edan! Oknum Sekdes di Kuningan Bawa Kabur Motor Ninja, Modus COD-an di FB

KUNINGAN – Wong Edan! Kelakuan seorang oknum perangkat desa di Desa Sukasari, Kecamatan Mandirancan, Kiningan, Jawa Barat ini, tak lebih dari begal. Si oknum ini, dengan modus COD-an via Facebook, melarikan sepeda motor ninja milik warga. Akibat aksinya itu, Polisi memburunya, dan ketangkap deh.

Adalah KA (33), Sekretaris Desa Sukasari, Kecamatan Mandirancan, oknum perangkat desa itu. Kasus ini bermula saat korban menyuruh temannya mengiklankan motor Kawasaki Ninjanya di Facebook. Kemudian mendapat respons si oknum sekdes, yang saat itu mengaku berminat membeli dan bersepakat menjalani transaksi di rumah korban pada hari Sabtu (9/5/2020) siang.

Pelaku kemudian mendatangi rumah korban sendirian, mengendarai motor Kawasaki Ninja warna hitam. Pelaku pun langsung bertemu korban. Pelaku pun melihat-lihat motor Kawasaki Ninja merah 250 CC yang akan dijual itu. Setelah nego, dan disepakati harga motor Kawasaki Ninja 250 R tersebut Rp 43,5 juta, pelaku meminta izin untuk melakukan test drive ke jalan raya dengan ditemani seorang teman korban bernama Wawan.

Saat di Jalan Raya Gunung Keling, pelaku sempat berhenti untuk alasan membeli rokok. Setelah membeli rokok, pelaku kembali naik motor dan langsung tancap gas meninggalkan Wawan yang masih berdiri di depan warung.

Menyadari telah menjadi korban penipuan, Wawan pun langsung menghubungi korban Heri dan mengabarkan motornya dibawa kabur pelaku. Hal ini pun langsung disikapi Heri dengan melaporkannya ke pihak Kepolisian sekaligus menunjukkan motor Ninja hitam milik pelaku yang masih tertinggal di depan rumahnya.

Berbekal barang bukti motor tersebut dan foto pelaku yang sempat diabadikan korban saat transaksi berlangsung, Polisi langsung bergerak, keberadaan pelaku pun dilacak. Dan tak butuh waktu lama, pelaku pun, malam harinya diringkus.

“Dari penggerebekan di rumahnya tersangka, kami mendapati satu unit motor Kawasaki Ninja 250 R hasil curian. Tersangka pun langsung digelandang ke Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu R Atmaja, Rabu (13/5/2020).

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Pelaku dan barang bukti dua motor termasuk milik pelaku yang ditinggalkan di rumah korban sudah diamankan di Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Danu. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*