BANDUNG – Gila, Selama setahun 63 ton daging babi bercampur dengan daging sapi, beredar di beberapa daerah di Kabupaten Bandung. Itu terungkap setelah jajaran Polresta Bandung menangkap empat pelaku pengedar daging babi yang dijual seolah-olah daging sapi di Kampung Lembang, RT 13/03 Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.
Empat pelaku itu adalah berinisial T (54), MP (46), AR (38), dan AS (39). Mereka, mengolah daging babi hingga menyerupai daging sapi dengan menggunakan boraks.
“Saudara T dan MP ini hanya warga ngontrak kurang lebih satu tahun. Mereka berasal dari Solo. Barangnya ini dikirim oleh temannya dari Solo ke sini dengan menggunakan mobil pick-up,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (11/5/2020).
Dijelaskan, T dan MP berperan sebagai bandar daging tersebut, sedangkan AR dan AS berperan sebagai bandar sekaligus pengecer. Dalam pemeriksa, terungkap kalau AR menjual daging tersebut di daerah Majalaya. Sedangkan AS menjual di daerah Baleendah.
Diceritakan, awalnya T dan M membeli daging babi seharga Rp45.000 per kilogram dari Solo. Kemudian diolah menyerupai daging sapi dengan menggunakan boraks, lalu dijual seharga Rp60.000 di tingkat bandar.
Kemudian dari tingkat bandar, di bagi lagi ke tingkat pengecer kepada AR dan AS. Mereka, kata dia, menjual harga Rp85.000 sampai Rp90.000 per kilogram ke pasar dan masyarakat.
“Sejauh ini, mereka sudah melakukan aksinya selama kurang lebih satu tahun. Selama aksi itu, sudah ada sebanyak 63 ton daging babi menyerupai daging sapi yang beredar di masyarakat,” ucap Hendra.
Dari kasus tersebut, polisi telah mengamankan total 600 kilogram daging babi. Sebanyak 500 kilogram di antaranya yang diamankan dari freezer dan 100 kilogram sisanya diamankan dari para pengecer.
“Mereka ditangkap pada Sabtu (9/5/ 2020), sekitar pukul 16.00 WIB, di Kampung Lembang, RT 13/03, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung,” kata Hendra.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)