Home » Cirebon » 22 Perantau Bali asal Kab Cirebon Pulang Kampung, Diangkut 2 Bus

22 Perantau Bali asal Kab Cirebon Pulang Kampung, Diangkut 2 Bus

CIREBON – Di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Jawa Barat dan larangan mudik, sebanyak 22 warga Kabupaten Cirebon yang merantau ke Bali, pulang kampung, Senin (11/5/2020). Dari Bali, mereka menggunakan dua bus milik PO Cahaya Kusuma Trans, langsung diantar ke Covid Center Kabupaten Cirebon, di Stadion Watubelah, Kecamatan Sumber.

Pantauan jabarpublisher, para perantau asal Kabupaten Cirebon tersebut datang ke Stadion Watubelah sekitar pukul 14.00 WIB. Tampak, bus yang mengangkut para perantau itu dikawal mobil patwal dari Dishub Jabar.

Sampai di Stadion Watubelah, bus langsung masuk ke dalam area stadion. Para perantau pun kemudian satu persatu turun dari bus, dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan, untuk dilakukan rapid test.

PEMUDIK SAAT DI RAPID TEST SETIBA DI CIREBON

Dari 22 perantau asal Kabupaten tersebut, 2 diantaranya anak di bawah umur. Sementara 20 lainnya merupakan orang dewasa.

“Mereka adalah korban PHK, yang sebelumnya bekerja di perusahaan rotan di Bali,” ujar Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Cirebon Nanang Ruhyana, saat dikonfirmasi jabarpublisher, di Covid Centre Kabupaten Cirebon.

Dikatakan Nanang, kepulangan ke-22 orang tersebut ke kampung halamannya di saat pemberlakuan PSBB dan larangan mudik, tidak melanggar aturan. “Berdasarkan peraturan nomor 4 tahun 2020, para korban PHK bisa pulang ke kampung halamannya, dengan beberapa persyaratan. Tentunya, di dalamnya ada koordinasi antara Pemprov Bali dengan Pemprov Jabar,” lanjutnya.

Kata Nanang, ada persyaratan lain yang dilakukan, sehingga mereke bisa pulang ke kampung halamannya. Seperti, menyerahkan hasil test kesehatan dan dinyatakan sehat. Kemudian sebelum dipulangkan, mereka juga melakukan rapid test.

“Jika hasilnya negatif, bisa untuk pulang kampung. Ini khusus untuk warga yang terkena PHK di tempat perantauannya,” ucap Nanang.

Setelah sampai ke daerah asalnya, tambah Nanang, para perantau tersebut kembali menjalani rapid test. “Jadi sebelum ke rumahnya masing-masing, mereka wajib melakukan rapid test lagi,” ujar Nanang.

Jika negatif, jelas Nanang, sampai di rumah mereka wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Pengawasannya, dilakukan oleh pihak puskesmas setempat, yang setiap hari datang ke rumah para perantau tersebut.

“Meski hasil rapid test sekarang mereka negatif, namun tetap masuk dalam kategori ODP dan wajib melakukan isolasi mandiri, selama 14 hari tidak keluar rumah dan menjaga jarak dengan anggota keluarga yang lain,” kata Nanang. (wul)

JUBIR GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGAMAN COVID 19 KAB CIREBON SAAT DIWAWANCARAI JP, SENIN 11 MEI 2020.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*