CIREBON – Hari kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi, Kamis (7/5/2020), masih banyak toko-toko dan pusat perbelanjaan, berikut pasar di Kota Cirebon yang masih buka. Padahal, terkait penerapan PSBB ini, Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis telah menerbitkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Cirebon nomor 14/2020 tentang pelaksanaan PSBB di Kota Cirebon.
Dalam Perwali itu, disebutkan sedikitnya ada delapan unit usaha yang dikecualikan bisa tetap buka selama PSBB, yakni usaha yang bergerak di bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan dan konstruksi. Sementara itu, unit usaha yang bergerak di bidang lain, di luar delapan unit itu, diwajibkan tutup sementara.
“Hari ini saya melihat langsung banyak toko dan pusat perbelanjaan yang masih buka. Kami sampaikan bahwa per tanggal 6 Mei kemarin, semuanya wajib tutup kecuali yang diperbolehkan (beroperasi) selama PSBB,” ujar Nashrudin Azis usai menyidak sejumlah tenan di CSB Mall Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon, Kamis (7/5/2020).
Azis berharap pengusaha memahami situasi dan kondisi saat ini. Ia berharap masyarakat dan pengusaha mendukung pelaksanaan PSBB guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau COVID-19. Dia pun berharap, mulai besok toko-toko itu harus tutup sampai dengan 19 Mei.
Azis mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengusaha yang membandel. Rencananya, Azis kembali menyidak pertokoan dan pusat perbelanjaan untuk memastikan kebijakan tentang PSBB dipatuhi oleh pengusaha.
“Besok kita keliling lagi. Kalau dipaksa tidak mau tutup, kita akan terapkan undang-undang tentang karantina kesehatan. Hukumannya bisa satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta,” kata Azis. (*)