Home » Bandung » Pemprov Jabar Usulkan Pelatihan Online di Program Kartu Pra Kerja Diubah jadi BLT

Pemprov Jabar Usulkan Pelatihan Online di Program Kartu Pra Kerja Diubah jadi BLT

BANDUNG – Anggaran untuk pelatihan dan survei dalam program Kartu Pra Kerja, dalam tiga bulan ke depan, diusulkan bentuknya diubah menjadi bantuan langsung tunai atau subsidi upah untuk jaminan kelangsungan hidup para pekerja terdampak selama tanggap bencana Covid-19. Usulan itu disampaikan Pemprov Jabar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, mengatakan usulan itu datang dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Usulan tersebut tertuang dalam surat yang dikirimkan Gubernur pada 23 April 2020 kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI dan Menteri Ketenagakerjaan RI.

“Dalam surat itu, Pak Gubernur mengusulkan pelatihan online ditunda dan untuk tiga bulan ke depan dan bentuknya diubah jadi berupa bantuan langsung tunai atau subsidi upah,” ujarnya, Jumat (1/5/2020).

Ade mengatakan bersamaan surat tersebut, dilaporkan juga data industri atau perusahaan terdampak Covid-19 juga pekerja yang dirumahkan atau terkena PHK. Data ini telah dilaporkan juga kepada Project Management Office (PMO) Kartu Pra Kerja, sehingga dapat segera ditangani oleh pemerintah pusat melalui program tersebut.

“Update data ini langsung dikirimkan ke PMO Kartu Pra Kerja. Pak Gubernur Jabar (Ridwan Kamil) sudah mengirimkan surat, termasuk usulan untuk para pekerja atau buruh ini, melalui perubahan dari pelatihan online menjadi subsidi upah,” katanya melalui ponsel, akhir April lalu.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa dalam menghadapi situasi tanggap darurat bencana wabah penyakit Covid-19 yang masih meningkat penyebarannya, Indonesia dan Jawa Barat dihadapkan dengan turunnya atau terhentinya produktivitas perusahaan atau industri yang akhirnya berdampak terhadap pekerja atau buruh yang menjadi pengangguran.

Berkaitan dengan Program Kartu Pra Kena yang sekarang bentuknya menjadi pelatihan online, insentif untuk empat bulan, serta biaya survei, Gubernur pun mengusulkan sejumlah penyesuaian pada program tersebut.

“Pak Gubernur juga mengatakan secara nasional perlu ada arahan melalui surat edaran Menteri Ketenagakejaan, yang menyatakan jika ada pimpinan perusahaan atau industri yang tidak melaporkan keputusan untuk merumahkan atau mem-PHK sesuai ketentuan, maka perusahaan industrinya tidak diberikan stimulus keuangan,” katanya.

Gubernur juga mengusulkan supaya pimpinan perusahaan atau industri sampai ke tingkat manajer untuk mengurangi jumlah penghasilan atau tunjangan yang diterima untuk kemudian digunakan penanggulangan Covid-19 atau tambahan sembako bagi pekerja atau buruh saat menghadapi PSBB.

Dalam surat tersebut pun Gubernur telah mengirimkan data untuk Program Kartu Pra Kerja sesuai hasil input aplikasi IPK Online melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI. Pihaknya juga telah mendata laporan perusahaan atau industri terdampak pandemi yang telah merumahkan bahkan mem-PHK pekerja atau buruh.

“Data ini telah kami kirimkan melalui Kemnaker yang dilengkapi data identitas pekerja atau buruh, NIK, nomor handphone, dan alamat e-mail,” tulis Gubernur dalam surat tersebut.

Untuk memberi jaminan keberlangsungan hidup pekerja atau buruh dan perusahaan atau industri, katanya, diusulkan supaya data pekerja atau buruh tardampak Covid-19 yang sudah dilengkapi identitas tersebut dijadikan rujukan penerima Kartu Pra Kerja. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*