CIANJUR – Seorang oknum guru MTs di Kecamatan Campaka Mulya Kabupaten Cianjur, sodomi muruidnya. Aksi bejatnya itu dilakukannya sampai 20 kali. Terungkap pula, si oknum guru ini melakukan tindakan biadabnya itu sejak satu tahun lalu.
Adalah Yusuf Hidayat (31) nama oknum guru MTs di Kecamatan Campaka Mulya Kabupaten Cianjur tersebut. Atas tindakannya itu, dia pun kini mendekam di tahanan.
Korbannya, adalah muridnya sendiri yang duduk di kelas VII. Aksi biadab itu dilakukan dengan modus mendekati korban, lalu menyuruh korban dengan temannya sesekali menginap di kantor sekolah.
“Jadi awalnya korban diajak menginap di sekolah, katanya untuk latihan pramuka dan diberikan pelajaran tambahan oleh tersangka,” ujar Kapolsek Campaka AKP Tiocap Tio, Minggu (26/4/2020), seraya menyebutkan kalau saat itu usia korban masih 14 tahun.
Setelah mulai merasa akrab, tersangka memberikan perhatian lebih kepada korban sehingga korban merasa nyaman. Selanjutnya tersangka mengatakan bahwa dirinya sayang terhadap korban dan kemudian melakukan perbuatan cabul hingga menyodomi korban.
Aksi bejat pelaku terhadap muridnya itu, terungkap ketika pada awal April 2020, korban dibawa oleh kakaknya bernama untuk tinggal sementara di rumah kakaknya di Bandung. Mengingat kegiatan belajar di sekolah untuk sementara ditiadakan, dengan adanya pandemi Corona.
Saat di rumah kakaknya itu, korban sering berkomunikasi via WhatsApp (WA) dengan tersangka. Kakak korban curiga dengan isi pesan WhatApp korban dengan pelaku yang berperilaku seperti layaknya pasangan yang sedang pacaran. Dan ternyata adiknya itu mengaku sudah sering dicabuli dan disodomi tersangka.
“Dari laporan keluarga korban, petugas langsung menangkap pelaku tadi malam di rumahnya. Saat ini pelaku masih ditahan di Mapolsek Campaka,” ujar Tio.
Atas tindakannya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 junto pasal 76 E, Undang-undang nomor 17 / 2016, tentang penetapan PP pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” katanya. (red)