Home » Karawang » Gebang Karawang » Polres Karawang Ungkap Bisnis Ganja yang Dikendalikan Penghuni Lapas

Polres Karawang Ungkap Bisnis Ganja yang Dikendalikan Penghuni Lapas

KARAWANG – Berada dalam bui, seorang narapidana di Lapas Karawang masih bisa mengendalikan bisnis haram narkoba jenis ganja. Namun kini bisnis haramnnya itu berakhir, setelah Satnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkapnya.

“Pengungkapan berawal atas dasar laporan LP / A – 360 / III / 2020 / Jbr / Res. Krw, tanggal 31 Maret 2020,” ujar Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto, Senin (20/4/2020).

Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap satu pelaku di Dusun Kawista RT 12/5, Desa Majalaya, Kecamatan Majalaya, Karawang.

“Satu pelaku yang ditangkap di rumah tersebut adalah IB alias Bodong (25). Itu tempat tinggalnya, di Dusun Kawista RT 12/5, Desa Majalaya, Kecamatan Majalaya, Karawang,” lanjut Kasatnarkoba.

Dari penangkapan itu, petugas melakukan pengembangan, hingga didapati kalau IB mendapatkan barang tersebut dari pelakunya berinisial IH alias Ipong (27), narapidana di lapas II A Karawang, warga Kampung Ranggon RT 4/14, Desa Sarijaya, Kecamatan Majalaya, Karawang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku ialah 17 kertas koran yang masing-masing berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1 kilogram dan dua handphone.

“Pertama Bodong ditangkap tengah menguasai narkotika jenis ganja yang siap edar di kediamannya, lalu setelah dilakukan penggeledahan dan interogasi didapatlah tersangka lainnya, bahwa Bodong mendapatkan barangnya dari IH yang merupakan narapidana lapas II A Karawang,” katanya.

Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*