Home » Bandung » Baru Keluar Bui Program Asimilasi, Pria ini Ditangkap Lagi, Kasus Serupa

Baru Keluar Bui Program Asimilasi, Pria ini Ditangkap Lagi, Kasus Serupa

CIMAHI – Baru keluar bui dari program asimilasi, pria ini kembali bikin kasus, dan ditangkap lagi. Dia diciduk Polisi setelah kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu dan menjadi perantara jual beli barang haram tersebut melalui jaringan lapas.

Adalah WI (30) napi yang baru keluar penjara dari program asimilasi dan kembali ditangkap Polisi itu. WI merupakan narapidana yang sebelumnya terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada 7 Februari 2019 dan menjalani masa hukuman penjara di Lapas Garut.

“Pelaku diamankan pada Jumat 17 April 2020, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Panembakan RT 02/RW 06, Kampung Gunung Bohong, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi,” ujar Kasatresnarkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam, Minggu (19/4/2020).

Dari hasil penyelidikan, pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang berinisial B, seorang narapidana yang sebelumnya menjalani masa hukuman di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.

“WI merupakan mantan napi yang dapat asimilasi dan kembali menyalahgunakan narkotika jenis sabu,” lanjut Andri Alam.

Pengungkapan kasus tersebut, lanjut dia, berawal saat pihaknya mendapat informasi adanya napi asimilasi di wilayah hukum Polres Cimahi, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan.

“Petunjuk yang didapat, ada komunikasi dengan napi di dalam lapas tapi saat ini masih kami kembangkan,” katanya.

Dari tangan pelaku pihaknya mengamankan 1 bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika golongan jenis sabu, 1 buah timbangan digital warna silver, bong atau alat hisap untuk menggunakan narkotika jenis sabu yang terdiri dari cangklong kaca dan botol kaca, serta uang senilai Rp 500 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Hukumannya bisa diperberat lagi karena pelaku ini baru saja bebas dengan program asimilasi, tapi dia kembali mengedarkan narkotika, jadi dia dianggap residivis,” katanya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*