GARUT – Seorang anggota DPRD Garut dilaporkan ke Polda Jabar. Anggota dewan itu diduga melakukan tindak pidana UU ITE dan ancaman pembunuhan.
Selain ke Polda Jabar, dugaan pengancaman dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oknum anggota DPRD Garut itu juga dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Garut.
Disebutkan, oknum anggota DPRD Garut tersebut melakukan ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp. Ancaman itu ditujukan kepada pelapor yang merupakan seorang pria.
Kuasa hukum pelapor (korban ancaman), Sam Yosef, mengatakan, ancaman dilakukan, karena kliennya memiliki dokumentasi terkait hubungan gelap oknum anggota DPRD Garut tersebut dengan tunangan kliennya itu (pelapor/korban pengancaman).
“Sehingga ada ancaman seperti itu ke klien saya. Takut tersebar karena memang tak senonoh, kasar, dan jorok (video, foto, dan percakapan whatsapp),” katanya.
Hubungan gelap itu, lanjutnya, jadi masalah besar bagi anggota dewan itu.
Perempuan berinisial D berusia 30 tahun itu bahkan disebut Yosef sempat ditawari menggunakan narkotika.
“Perempuan ini calon istrinya klien saya. Jadi anggota dewan ini mengancam ke calon suaminya. Bahkan pernah ada ajakan memakai sabu-sabu. Gambar bongnya (alat penghisap sabu) juga ada di screenshoot WA,” ucapnya.
Yosef menambahkan, tudingan itu sudah berdasarkan bukti-bukti. Ia mempersilakan anggota dewan itu membantahnya dan memberi pembuktian ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut.
“Wanitanya orang Garut dan belum menikah. Yang jelas ada hubungan gelap di sini. Lebih parahnya ada upaya merayu dan mengajak untuk bersama-sama menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.
Dikatakan dia, kliennya merasa terancam dari pesan yang disampaikan anggota dewan tersebut. Pihaknya memilih jalur hukum agar kasus tersebut bisa diselesaikan.
“Posisinya sedang merasa terancam jiwanya atas dugaan ancaman pembunuhan. Diduga dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Garut,” ujar Yosef, Selasa (14/4/2020).
Dikatakan dia, pada 6 April 2020, pihaknya sudah membuat laporan ke Polda Jabar. Laporan tersebut terkait dugaan ancaman dengan Pasal 45 B Undang-undang ITE.
“Kemarin kami tindak lanjuti terkait dugaan pelanggaran etika dan moral ke BK (Badan Kehormatan) DPRD Garut. Sudah beri surat pengaduannya dan kami harap segera diproses,” katanya.
Bukti ancaman pembunuhan tersebut, katanya, sudah diserahkan ke Polda Jabar saat membuat laporan. Yakni berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp.
“Nanti biarkan BK yang mendalami. Di antaranya dalam percakapan itu ada beberapa hal lain. Kami juga sudah sampaikan,” ujarnya.
Dijelaskan dia, ancaman pembunuhan dilontarkan salah seorang anggota dewan kepada kliennya karena merasa khawatir.
“Motifnya karena si pengancam (anggota dewan) merasa khawatir. Soalnya klien saya punya dokumentasi video, foto, dan screenshoot whatsapp,” ujar Yosef, Selasa (14/4/2020).
Terpisah, Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut mengaku telah menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan salah seorang anggota dewan.
Ketua BK DPRD Garut, Dadang Sudrajat, membenarkan, anggota dewan tersebut dilaporkan karena telah melakukan tindak pidana UU ITE dan ancaman pembunuhan kepada seorang perempuan.
Pihaknya mendapat aduan tersebut pada Senin (13/4/2020) dan akan segera ditindak lanjut. “BK menunggu pimpinan DPRD meneruskan surat pengaduan ke BK paling lama tujuh hari. Jika pimpinan tidak meneruskan, maka BK akan menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menggelar rapat internal,” ucap Dadang, dilansir dari tribunjabar.co.id, Selasa (14/4/2020).
Pihaknya akan menentukan jadwal pemanggilan mulai dari terlapor dan pelapor. BK akan meminta klarifikasi kepada kedua belah pihak dan meminta bukti-bukti.
“Kami juga akan memanggil perempuan yang disebut-sebut dalam pengaduan itu. Kami juga akan meminta keterangan ahli soal aduan ini,” katanya.
Dadang berharap, masyarakat mempercayakan penanganan dugaan pelanggaran tersebut ke pihak berwenang. BK DPRD Garut sendiri akan konsisten pada tugas dan kewajibannya untuk memeriksa anggota dewan yang diduga melakukan pengancaman itu.
Dadang berharap, kasus ini tidak terlalu dibesar-besarkan. Apalagi di tengah wabah corona. (*)