CIREBON – Dua orang pasien dalam pengawsan (PDP) di Kabupaten Cirebon, meninggal dunia, Minggu (12/4/2020). Keduanya merupakan PDP yang selama ini menjalani isolasi di rumah sakit daerah yang ada di Kabupaten Cirebon. Keduanya masih menunggu hasil swab.
Kedua PDP yang meninggal dunia itu satu merupakan warga Kedawung, berusia 67 tahun, sementara satu lagi dari Kecamatan Panguragan, berusia 43 tahun.
“Semua PDP meninggal dimakamkan sesuai dengan protokol penanganan Covid-19,” ujar Juru Bucara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Cirebon, dr Nanang Ruhyana, Minggu (12/4/2020).
Dikatakan dia, satu pasien asal Panguragan berdasarkan hasil rapid diagnostic test positif. Namun demikian, belum bisa dinyatakan sebagai pasien positif terinfeksi Covid-19. Alasannya, karena hasil uji sampel swab pasien yang meninggal belum terkonfirmasi atau masih ada di Laboratorium Kesehatan (Labkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Jadi kedua pasien yang meninggal dunia ini belum pasti positif terinfeksi corona karena belum ada hasil dari sweb,” ucapnya.
Sementara itu, data Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Cirebon, jumlah total Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ada 34 orang, 8 masih dirawat, 21 orang dipulangkan karena sembuh, dan total meninggal berjumlah lima orang. Dari data ini ada penambahan 2 PDP dari data sehari sebelumnya.
Di Kabupaten Cirebon juga mengalami penambahan 1 pasien positif, sehingga totalnya menjasdi 3 orang. Sedangkan untuk Orang dalam Pemantauan (ODP) yang masih dalam pemantauan sebanyak 35 org, selesai pemantauan 108 orang, meninggal 2 orang. Sehingga totalnya 145 orang. Ini artinya, ada penambahan 1 ODP dari hari sebelumnya.
Lainnya berstatus ODR 26.182 orang dan OTG masih pemantauan 2 orang, selesai pemantauan atau sehat 2 orang, jumlahnya 4 orang.
Sementara itu, lamanya proses penerimaan hasil test sweb, juga dikeluhkan oleh beberapa tenaga medis di Kabupaten Cirebon. Padahal, hasil test sweb sangat dibutuhkan cepat, mengingat itu sangat berkaitan dengan penanganan pasien, sekaligus kepastian soal status bagi individu terkait yang melakukan test tersebut.
“Harusnya test swab PCR paling lama 5 hari, harus sudah keluar. Aturan birokrasi yang berjenjang yang membuat surat itu nambah lama. Semoga bisa dipangkas prosedur birokrasinya, di zaman yang sudah canggih sepetri ini,” ujar Pegawai Puskesmas Kalimaro, Kabupaten Cirebon, Rakhmat Hidayat. (red)