CIREBON – Di Kabupaten Cirebon, cafe boleh buka. Tapi, hanya melayani pemesanan delivery order, drive thru, dan take away. Pemesanan untuk makan di tempat atau dine in diminta tidak dilayani untuk sementara waktu.
“Kebijakan tersebut diberlakukan mulai 7 April – 6 Mei 2020. Hal ini dilakukan untuk mempercepat penanganan Covid-19 di Kabupaten Cirebon,” ujar Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, Rabu (8/4/2020).
Ketetapan tersebut tak hanya berlaku untuk kafe, tapi termasuk rumah makan, kedai kopi, dan waralaba makanan cepat saji.
“Seluruh tempat makan di Kabupaten Cirebon juga diimbau tidak menyediakan meja dan kursi. Itu bertujuan agar pengunjung yang datang tidak makan di tempat, tetapi dibawa pulang,” lanjutnya.
Bahkan, seluruh tempat makan itupun diminta menyediakannya layanan pemesanan online. Agar masyarakat tetap bisa memesan makanan dan minuman kemudian diantar ke rumahnya. (red)