CIREBON – Seorang pejabat di Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan alat mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Pejabat itu berinisial FF.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Tommy Kristanto, menetapkan FF sebagai tersangka dalam kasus tersebut, pada Senin (6/4/2020). “Penetapan FF sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi alsintan, merupakan hasil dari pengembangan kasus tersebut,” ujar Tommy, dalam jumpa pers di kantornya, Senin (6/4/2020).
Sebelumnya, kata dia, Kejari Kabupaten Cirebon menetapkan satu tersangka atas nama Sumardi, yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
“Kami kembangkan penyidikannya dan menetapkan tersangka baru berinisial FF,” lanjut Tommy.
Dikatakan dia, FF merupakan ASN dan merupakan pejabat struktural di lingkungan Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon.
Pengungkapan kasus tersebut, lanjut dia, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan bantuan alsintan, yang tidak sesuai peruntukannya.
Kementan RI menyalurkan bantuan alsintan melalui dinas pertanian di tiap daerah untuk digunakan kelompok tani dalam meningkatkan hasil produktivitasnya.
“Setelah kami selidiki, faktanya ditemukan bahwa alsintan yang sudah disalurkan ke dinas pertanian itu disalahgunakan,” tambah Tommy.
Akibat penyelewengan itu para kelompok tani tidak bisa menggunakan bantuan alsintan itu untuk meningkatkan produktivitas pertaniannya.
Alsintan yang diselewengkan ialah satu unit eskavator yang dimodifikasi sedemiakn rupa kemudian dijual sehingga tidak ada di tempatnya lagi.
“Kami proses laporan dari masyarakat itu dan menetapkan ASN di lingkungan Distan sebagai tersangka,” kata Tommy.
Pihaknya pun berjanji akan menelusiri lebih lanjut untuk mencari simpul mana saja yang menjadi celah penyelewengan dapat diperbaiki.
Agar kasus serupa tidak terulang kembali di kemudian hari, khususnya di Distan Kabupaten Cirebon. (red)