CIREBON – Sedikitnya 31 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cirebon dibebaskan lebih cepat. Pembebasan dilakukan pada 1 April 2020 untuk mencegah penyebaran virus Corona di lingkungan rutan.
Kepala Rutan Kelas 1 Cirebon Fonika Afandi meyakinkan, ke-31 warga binaan yang dibebaskan itu sesuai intruksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukam), melalui program asimilasi dan integrasi.
“Mereka sudah memenuhi syarat untuk asimilasi di rumah, seperti sudah mempunyai SK bebas bersyarat atau cuti bersyarat, dan berkelakuan baik,” bebernya.
Sebagian besar warga binaan yang dibebaskan sendiri berasal dari wilayah Cirebon. Sekalipun dibebaskan, para napi tetap akan diawasi Badan Pengawasaan (Bapas) dan Kejaksaan, sebagai ganti masa tahanan di rutan.
“Akan tetap diawasi, jangan sampai mereka mengulang perilaku buruknya setelah kembali ke masyarakat,” ujarnya. Di sisi lain, pembebasan warga binaan tak berlaku bagi narapidana dan napi anak yang terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan trans nasional terorganisasi warga negara asing. (dbs/ayo)