Home » korupsi » Sudah Libur OTT Tiga Bulan, Pimpinan KPK Dikabarkan Minta Naik Gaji Ditengah Corona

Sudah Libur OTT Tiga Bulan, Pimpinan KPK Dikabarkan Minta Naik Gaji Ditengah Corona

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V selama kurang lebih tiga bulan ini belum melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Terakhir OTT dilakukan KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Januari 2020 lalu, dan kini sudah menginjak awal April dimana Corona tengah mewabah.

Ketua KPK Firli Bahuri yang dimintai komentar terkait hal itu menyebut giat OTT hanya tinggal menunggu waktu. Dia memastikan akan memberi tahu ke publik hasil dari giat itu

“Kegiatan itu sedang berjalan, kita tinggal tunggu saatnya tentang keberhasilan rekan-rekan tim yang ada di lapangan, pasti akan kita beri tahu pas ada hasil,” katanya di Gedung KPK, belum lama ini.

Firli mengatakan, anak buahnya terus melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus dugaan korupsi, baik secara terbuka maupun tertutup. Dia meminta publik bersabar menunggu OTT yang dilakukan penyelidik KPK.

Mantan kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri ini enggan menjelaskan lebih lanjut soal kasus yang sedang diusut lembaga antirasuah tersebut. “Kalau mengenai proses tentu tidak akan kita sampaikan,” ujar Firli.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan lembaga antirasuah itu tidak akan mengendorkan sedikit pun upaya pemberantasan korupsi. “Penindakan akan tetap kami lakukan semaksimal mungkin,” katanya.

Nurul mengatakan, KPK tidak akan menghapus giat OTT sebagai salah satu cara melaksanakan tugas penindakan. “KPK akan tetap melakukan tindakan hukum termasuk upaya tangkap tangan tersebut sebagaimana diatur dalam KUHP maupun undang undang tindak pidana korupsi,” ucap Nurul.

Terakhir kali KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum RI yaitu Wahyu Setiawan pada Rabu 8 Januari 2020.

Sementara itu, tak hanya libur OTT, saat ini, dengah gencarnya penanganan wabah virus korona baru (covid-19), ada kabar tak sedap lainnya dari institusi tersebut. Usai salah satu pimpinannya menyetujui usulan pembebasan narapidana korupsi yang digaungkan Menkumham Yasonna Laoly, kini beredar informasi pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri, meminta dinaikkan gajinya sebesar Rp 300 juta.

Padahal saat ini, gaji pimpinan KPK cukup besar, yakni sekitar sekitar Rp 123,9 juta untuk Ketua KPK. Sementara untuk Wakil Ketua KPK senilai Rp 112,5 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ihwal adanya permintaan ini diawali adanya surat tugas dari pimpinan KPK ke Biro SDM. Atas permintaan tersebut, sejurus kemudian, beberapa perwakilan dari pihak KPK melakukan rapat dengan pihak Ditjen Perundangan-undangan Kemenkumham, serta perwakilan dari pihak Kemenpan RB dan Kemenkeu.

Adapun rapat tentang revisi Pembahasan Peraturan Pemerintah( PP) Nomor 82 Tahun 2015, atas perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilakukan beberapa waktu lalu, digelar di kantor Kemenkumham.

Saat ini, draft perubahan peraturan pemerintah (PP) terkait penggajian pimpinan KPK sendiri masih dibahas pihak Kemenkumham. Namun ada informasi lain jika revisi PP tersebut telah disetujui oleh Menkumham Yasonna Laoly. Jika benar, maka bola kini ditangan pihak kementerian yang dikomandoi Sri Mulyani.

Saat dikonfirmasi, Direktur Perancang Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra, mengaku tak tahu menahu perihal adanya permintaan kenaikan gaji dari pimpinan KPK. ” Mohon maaf saya tidak tahu,” kata Dhahana saat dikonfirmasi JawaPos.com, Kamis (2/4). Sementara itu, ketika ditanya lebih lanjut adanya rapat yang dipimpinnya dengan sejumlah perwakilan dari KPK, Kemenkumham, Kemenpan RB dan Kemenkeu beberapa waktu lalu, Dhahana hanya menjawab diplomatis. “Silahkan tanya ke KPK aja,” kilahnya.

Hal senada juga dikatakan Krishna Pandu Pradana Pranata selaku Humas Ahli Pertama Kementerian Keuangan. “Sampai saat ini belum ada info dan arahan dari pimpinan mengenai hal tersebut,” kata Krishna.

Di lain pihak, ketika ditanya lebih lanjut soal adanya rapat pembahasan revisi Peraturan Pemerintah( PP) Nomor 82 Tahun 2015, atas perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor Kemenkumham, Krishna mengatakan jika dirinya belum mendapat informasi. “Belum terinfo lebih lanjut,” tukas Krishna.

Terpisah, ketika ditanya perihal adanya informasi soal permintaan kenaikan gajinya, hingga berita ini diturunkan, sejumlah pimpinan hingga Plt Jubir KPK Ali Fikri tidak merespons pesan konfirmasi yang dilayangkan.

Untuk diketahui, gaji beserta tunjangan ketua dan wakil KPK ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (Permen) nomor 82 Tahun 2015, perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam Permen tersebut Ketua KPK akan membawa pulang uang sebesar Rp 123,9 juta setiap bulannya. Adapun rinciannya terdiri dari :

Gaji Pokok Rp 5.040.000
Tunjangan Jabatan Rp 24.818.000
Tunjangan Kehormatan Rp 2.396.000
Tunjangan Perumahan Rp 37.750.000
Tunjangan Transportasi Rp 29.546.000
Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000
Tunjangan Hari Tua Rp 8.063.500

Sementara Wakil Ketua KPK akan mendapat sebesar Rp 112,5 juta. Adapun rinciannya terdiri dari:

Gaji Pokok Rp 4.620.000
Tunjangan Jabatan Rp 20.475.000
Tunjangan Kehormatan Rp 2.134.000
Tunjangan Perumahan Rp 34.900.000
Tunjangan Transportasi Rp 27.330.000
Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000
Tunjangan Hari Tua Rp 6.807.250

(dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*