Home » DARURAT CORONA » Darurat Corona, 16 Napi Lapas Pasuruan Dibebaskan

Darurat Corona, 16 Napi Lapas Pasuruan Dibebaskan

PASURUAN – Darurat wabah virus corona, sebanyak 16 narapidana Lapas Klas IIB Pasuruan mendapat pembebasan melalui asimilasi dan integrasi. Sebelum dibebaskan 16 napi ini menerima Surat Keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

“Sebanyak 16 napi ini dibebaskan untuk menjalani asimilasi dan integrasi di rumah masing-masing. Mereka napi dari berbagai kasus,” terang Kalapas Pasuruan Wahyu Indarto, Rabu (1/4/2020).

Dikatakan dia, syarat utama yang bisa bebas, adalah mereka yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Mereka juga berkelakuan baik dan tidak menjalani subsider.

“Mereka akan menjalani asimilasi dan integrasi sampai masa tahanan habis. Saat masa tahanan habis mereka diwajibkan kembali ke lapas mengambil surat bebas. Mereka harus di rumah, tidak boleh ke mana-mana,” ucap Wahyu.

Selain 16 orang ini, pihak lapas akan mengajukan pembebasan 100 napi lain. “Kami akan usulkan 100 lagi untuk mendapatkan pembebasan ke Dirjen untuk diverifikasi,” ungkap Wahyu.

Wahyu mengatakan napi semua kasus bisa diajukan mendapatkan pembebasan. Kecuali napi tipikor, illegal logging, human trafficking, narkoba yang pidananya 5 tahun ke atas, dan teroris. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*