CIREBON – Maling is never die! Buktinya, di tengah mewabahnya virus corona, maling tetap beraksi, namun tetap ketangkap juga. Seperti dua maling motor di Corebon ini, suskses ngembat motor di Batu Tameng Gunungjati, gak lama ketangkap dan dapat hadiah timah panas pula.
“Keduanya berhasil kita tangkap di jalanan di wilayah Gunungjati, pada Minggu (29/3/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. Anggota melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku karena yang bersangkutan melakukan perlawanan saat proses penangkapan,” ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim AKP Deny Sunjaya, Senin (30/3/2020).
Dua maling itu adalah inisial EP (21) dan AI alias Brecek (22), keduanya warga Desa/Kecamatan Karangampel Kab. Indramayu.
Pengungkapan kasus tersebut, kata Kasat Reskrim, berawal dari kejadian Kamis (26/3/2020) di Jl. Gunung Jati Kec. Gunung Jati Kab. Cirebon dan kejadian di Jl. Sunan Gunung Jati depan lokasi Batu tameng Sunan Gunung Jati.
“Unit Tim Sus Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan dengan cara hunting di sekitar wilayah Kecamatan Gunungjati. Kita mendapati dua pria menggunakan sepeda motor yang gerak-geriknya mencurigakan,” lanjut Kasat Reskrim.
Ketika dihampiri, lanjut dia, pengendara tersebut melarikan diri. Dan oleh anggota Tim dilakukan pengejaran, sampai akhirnya kedua pelaku terpojok.
“Ketika akan ditangkap melakukan perlawanan yang dapat membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Gunung Jati berikut barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.
Modus operandinya dengan cara menggunakan kunci letter T. “Kami juga berhasil mengamankan barang bukti beruoa 1 buah kunci letter T, 1 buah mata kunci letter T dan 1 sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2018. Mereka melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim. (crd)