CIREBON – Aparat Polres Cirebon Kota (Ciko) tembak dua maling yang kepergok korbannya saat beraksi di Desa Wanakaya, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Tembakan ke arah kaki terpaksa dilakukan karena kedua maling tersebut berusaha melawan saat proses penangkapan.
“Dua maling itu masing-masing berinisial R (19) dan I (27). Sebelum diciduk, keduanya tepergok hendak mencuri sepeda motor di Desa Wanakaya, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (21/3/2020) malam,” ujar Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Deny Sunjaya.
Dikatakan dia, aksi dua maling itu bisa digagalkan karena si korban mendapati keduanya tengah mendorong sepeda motornya. Korban pun langsung berteriak maling.
Kedua maling kemudian kabur. Keduanya berhasil kabur dari warga yang mengejarnya.
“Korban melaporkan kejadian itu sehingga kami langsung menindaklanjutinya dan melakukan penyelidikan,” ujar Deny Sunjaya.
Petugas pun berhasil menangkap kedua pelaku di kediamannya di wilayah Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Cirebon.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor berpelat nomor E 2083 CB yang diduga hasil curian.
Hingga kini kedua pelaku juga masih diperiksa karena tidak menutup kemungkinan adanya TKP lainnya.
“Kasusnya masih kami kembangkan. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Deny Sunjaya. (crd)